Mantan Kepala Desa Kemuja Istohari Menangis Bacakan Pleidoi
M Istohari menangis saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang .
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023, M Istohari, mantan Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, menangis saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/12/2024).
"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk dapat putusan yang seadil-adilnya kepada saya. Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya," kata Istohari.
"Terbesit dalam hati apa pun keputusan yang diberikan kepada saya akan saya terima ikhlas dan semoga menjadi penghapus dosa kepada Allah SWT," ujarnya.
Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Istohari. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka.
"Kepada majelis hakim Yang Mulia dan memutus perkara ini, memberikan dengan putusan yang pertama menyatakan dakwaan kesatu dari JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, dakwan primair terhadap terdakwa bersih dari tuntutan hukum, dan ketiga apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata penasihat hukum Istohari.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Bangka untuk menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Istohari.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulastiriani juga memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Istohari terkait tanggapan atau duplik dari JPU.
"Bagaimana JPU, apakah akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum dari terdakwa?” kata Dewi Sulistiriani.
"Baik Yang Mulia, kami akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum maupun terdakwa," ujar JPU.
Hakim juga menanyakan kepada tim penasihat hukum terdakwa, apakah akan menanggapi duplik dari JPU.
"Bagaimana tim penasihat hukum, apakah akan replik nanti?” tutur Dewi.
"Kita akan replik Yang Mulia," ucap penasihat hukum terdakwa.
"Baik, sidang kita tunda hari ini dan dilanjutkan Kamis (19/12/2024) mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari JPU dan replik dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Dewi.
Didakwa merugikan negara
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Kemuja, M Istohari, didakwa telah merugikan negara sekitar Rp261.900.600.
| Sidang Korupsi di BWS PUPR Babel, 5 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| JPU Tuntut Dedy Yulianto Dua Tahun Penjara |
|
|---|
| Hasan Basri Sempat Memfoto Aditya Warman Sebelum Pembunuhan |
|
|---|
| Rudi Setiawan Cs Dituntut Hukuman Penjara Berbeda |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan Pemred Media Online Sempat Minta Ongkos ke Sang Kakak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20241216_Istohari-membacakan-pleidoi.jpg)