Senin, 8 Juni 2026

Berita Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Pemred Media Online Sempat Minta Ongkos ke Sang Kakak

JPU menghadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
EMPAT SAKSI - Empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (15/1/2026). 

Keempat saksi yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Hasan Basri dan Martin tersebut adalah Indra, Nano, Kartini dan Anto.

Indra dan Nano merupakan perantara dalam proses jual beli tiket di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kartini adalah kakak terdakwa Martin, dan Anto merupakan anggota Polri.

"Awalnya Hasan menanyakan tiket dan posisinya di toko kepada Nano, dia (Martin) di mobil dan mereka dapat tiket atas nama Hasan dengan tujuan Palembang dan menjemput karyawan," kata Indra.

Ia mengaku saat itu tidak mengetahui Hasan dan Martin terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Aditya Warman

"Tidak tahu saya, Pak. Mereka bilang mau jemput karyawan untuk kerja dan menyeberang membawa mobil berwarna putih," ujar Indra. 

Sementara itu, Nano mengaku dirinya sempat menerima uang dari Hasan melalui transfer sebanyak 2 kali dengan total Rp1,2 juta untuk pembelian tiket kapal rute Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat-Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.                

"Dia (Hasan) manggil saya, mereka bawa mobil warna putih, beli tiket dengan pesan dan awalnya tanya harga, saya bilang harga tiket Rp1.050.000, kalau sama jasa umumnya Rp1,2 juta. Dia bilang tunggu dan minta nomor rekening, tidak lama saya cek masuk Rp1 juta pertama dan kedua Rp200 ribu," kata Nano.

Setelah memesan tiket, lanjut Nano, kedua terdakwa beserta mobil milik korban berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan menumpang kapal pukul 5 sore.

"Mereka berangkat naik kapal Garuda Maritim 5. Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan setelah memesan tiket," ujarnya.

Adapun Kartini mengaku sempat bertemu kedua terdakwa sebelum keduanya berangkat ke Palembang dengan membawa mobil korban.

Namun, Kartini menyebut, saat itu dirinya tidak mengetahui kejadian pembunuhan Aditya Warman.

"Saya tidak tahu, tahunya setelah ada di Tiktok. Dia (Hasan) dari jemput ke rumah itu dia ke depot (tempat kerja) pamitan naik mobil warna putih sama Martin mau ke Belitung jemput karyawan dulu ke Palembang," tuturnya.

"Martin pamitan ke saya dia bilang, “Aku mau ke Belitung tetapi aku tidak ada ongkos”. Pertama saya kasih uang Rp100 ribu, terus dia bilang mau jual handphone dan saya jawab terserah kamu," kata Kartini.

Sementra itu, Anto menyebutkan, Martin dan Hasan ditangkap pada waktu yang berbeda.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved