Berita Pangkalpinang
DIPA 2025, Bangka Belitung Dapat Alokasi Belanja Rp9,65 triliun
Alokasi belanja untuk Babel pada 2025 mencapai Rp9,65 triliun, terdiri atas alokasi belanja K/L Rp2,95 triliun dan alokasi belanja TKD Rp6,70 triliun
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 untuk seluruh wilayah Bangka Belitung.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Pasir Padi, kantor Gubernur Babel, Senin (16/12/2024).
Turut hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Babel Sugito, para kepala daerah se-Babel, jajaran forkopimda, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang Rafael Widiestumargianto, perwakilan satuan kerja lingkup KPPN Pangkalpinang, KPPN Tanjungpandan, serta sejumlah pejabat lainnya.
Rafael Widiestumargianto, mengatakan, alokasi belanja untuk Babel pada tahun 2025 mencapai Rp9,65 triliun.
Jumlah ini terdiri atas alokasi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp2,95 triliun dan alokasi belanja transfer ke daerah sebesar Rp6,70 triliun.
Rafael juga menyoroti tantangan dalam optimalisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan data per 30 November 2024, sisa anggaran yang belum terserap oleh satuan kerja mencapai Rp857 miliar.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sisa anggaran pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp141 miliar.
"Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah agar penyerapan anggaran di tahun mendatang lebih optimal. Langkah-langkah konkret harus segera disiapkan agar output kegiatan dapat segera dirasakan oleh masyarakat," kata Rafael kepada Bangka Pos, Selasa (17/12/2024).
Rafael pun menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk mempercepat realisasi anggaran di tahun 2025.
Ia memberikan beberapa langkah strategis, antara lain, penentuan program prioritas, kontrak pra-DIPA, dan tender dini.
Rafael meminta satuan kerja satker dan organisasi perangkat daerah (OPD) segera menetapkan program dan kegiatan prioritas berdasarkan urgensi dan tujuan organisasi.
Selain itu, perlu disusun jadwal pelaksanaan yang terstruktur, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan.
Rafael juga mendorong pelaksanaan kontrak pra-DIPA, yakni kontrak yang ditandatangani setelah DIPA disahkan agar pekerjaan dapat dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya.
Hal ini dapat dilakukan setelah pagu anggaran ditetapkan dan rencana kerja disetujui.
Terakhir, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diimbau untuk melaksanakan tender dini atau pra-DIPA.
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
| Peresmian Gedung Baru Sekolah Advent Pangkalpinang, Wali Kota Minta Kelola dengan Baik |
|
|---|
| Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dokter Ratna Hadirkan Dua Saksi Ahli |
|
|---|
| Seleksi Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Dimulai 11 Mei 2026, Tiap Daerah Kirim 8 Perwakilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20241217_acara-penyerahan-DIPA.jpg)