Berita Pangkalpinang

Pascapenetapan UMP 2025 dan UMP Sektoral di Bangka Belitung, DPRD Minta Pengawasan Ketat

Aksan Visyawan meminta adanya pengawasan secara ketat pascapenetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Anggota DPRD Babel, Aksan Visyawan.  

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan meminta adanya pengawasan secara ketat pascapenetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan UMP sektoral di wilayahnya. Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting dalam optimalisasi kebijakan yang sudah ditetapkan. 

"Dengan keluarnya keputusan yang sudah melalui serangkaian mekanisme, paling penting adalah pengawasan dilaksanakan dengan baik. Kalau melanggar, tentunya akan kita panggil agar bisa mematuhi aturan yang ada," ujar Aksan Visyawan, Selasa (17/12). 

Selain itu, Aksan mengungkapkan, terkait sektor pertambangan dan penggalian tepat, mengingat Provinsi Bangka Belitung yang juga perekonomiannya mengandalkan sektor tersebut. "Setiap daerah punya ciri khas sendiri local wisdom atau kebijakan lokal, dalam hal ini kita mematuhi karena kondisi ekonomi kita," ucapnya. 

Dirinya juga mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. "Kita mengapresiasi yang sudah mengusahakan kenaikan ini, karena dari sisi pekerja harus ada peningkatan setiap tahun. Lalu pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung juga minim, tapi dengan kenaikan ini kita syukuri," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, adanya upah minimum provinsi (UMP) sektoral di wilayahnya di tahun 2025. Di mana para pekerja di sektor pertambangan dan penggalian kini juga mendapat perhatian pemerintah. 

UMP sektoral ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, setelah sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

Untuk di Provinsi Bangka Belitung UMP 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp3.876.600 dari yang sebelumnya Rp3.640.000 pada UMP 2024. Berbeda dengan UMP 2025, untuk UMP Sektoral Provinsi Bangka Belitung lebih tinggi yakni Rp3.880.000.

"Untuk UMP sektoral ini merupakan produk baru yang baru diterapkan tahun ini, beberapa tahun dulu sempat ada namun tahun depan baru mulai," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani, Selasa (17/12).

Elius Gani mengatakan, UMP Sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu. "Upah minimum sektoral yang dimaksud itu ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.

Berdasarkan poin tersebut Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan untuk tahun 2025, upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan angka Rp3.880.000. "Untuk di Bangka Belitung berlaku angkanya Rp3.880.000 jadi lebih tinggi dari UMP. Karekteristik dan risiko berkerja yang beda dan karena memperhatikan tadi karena karakteristik dan sibuk kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi," ujarnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman menyoroti potensi adanya tumpang tindih penerapan upah minimum provinsi (UMP) sektoral. "Kami mensinyalir bahwa Permenaker nomor 16 tahun 2024 salah satu komitmen pemerintah, untuk melakukan perbaikan pasca-putusan MK. Saya menyebutkan semacam diskresi karena penerapannya, masih tumpang tindih atau ada yang melaksanakan dan ada yang tidak," ujar Darusman, Selasa (17/12). 

Terkait UMP Sektoral, diakuinya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung, juga tidak siap untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut. "Situasi dan kondisi karena dadakan pengusaha Apindo tidak siap, karena merunding upah ini tidak bisa sendirian, tentunya tripartit ada pemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.  (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved