Berita Kriminal

Terlilit Utang, Pasutri Nekat Edarkan Sabu di Wilayah Mentok

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4,51 gram sabu-sabu. 

Editor: suhendri
DOK. Polres Bangka Barat
TERSANDUNG KASUS NARKOBA - Pasangan suami istri, YU (35) dan HA (41), diamankan aparat Polres Bangka Barat karena tersandung kasus narkoba. 

MENTOK, BANGKA POS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri), YU (35) dan HA (41), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4,51 gram sabu-sabu. 

Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Usai mendapatkan informasi, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok.

Penyelidikan ini akhirnya berujung pada penangkapan pasutri YU dan HA pada Senin (16/12/2024) sore.

"Anggota berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri, HA dan YU, mereka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Budi, Rabu (18/12/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Budi, anggotanya menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kondisinya dikemas dalam potongan pipa sedotan siap edar. Barang bukti tersebut sempat dibuang YU ke pinggir jalan. 

“Saat dilakukan pemeriksaan di dompet pelaku HA didapatkan satu bal plastik klip bening ukuran kecil," ujar Budi.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi pelaku merupakan suami istri. Peran keduanya sebagai kurir atau pengedar sekaligus pemakai, dengan motif mengedarkan ekonomi untuk bayar utang," tutur Budi.

Dia menambahkan,YU dan HA sudah sekitar satu bulan mengedarkan narkoba di wilayah Mentok.

"Untuk asal barang (sabu) dari Pangkalpinang dan sumber dalam penyelidikan," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada pasutri tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 20 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, 20  potongan pipet plastik, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 buah ponsel, 1 buah dompet kulit warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved