Berita Pangkalpinang
2025, DKP Bangka Belitung Jalankan Program PIT Berbasis Kuota
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan menjalankan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota mulai 1 Januari 2025.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan menjalankan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota mulai 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung, Agus Suryadi, Senin (23/12).
Menurutnya, program yang dilakukan pemerintah ini, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. "Penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, karena memang mengalami dua kali relaksasi," ujar Agus Suryadi.
Diketahui kebijakan tersebut dilakukan, dengan cara membatasi jumlah ikan yang dapat ditangkap dalam zona penangkapan ikan tertentu. PIT berbasis kuota memiliki beberapa tujuan, di antaranya menjaga populasi ikan agar tidak punah, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan nelayan, memberikan kesempatan berusaha, pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk kuota penangkapan ikan pun terbagi menjadi tiga, yaitu kuota untuk pelaku penangkap ikan, kuota untuk masyarakat lokal atau pesisir laut, kuota untuk hobi. Sedangkan, untuk pungutan biaya penangkapan ikan terukur berbasis kuota dilakukan saat kapal melakukan penangkapan dan mendarat di pelabuhan.
"Untuk di Provinsi Bangka Belitung, nantinya ada empat pelabuhan perikanan yang akan dijadikan tempat pungutan yakni P3 Muara Sungai Batu Rusa, Pelabuhan Perikanan Sadai, Pelabuhan Perikanan Dantom, dan Pelabuhan Perikanan Manggar," ucapnya.
"Ada dua PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) di Sungailiat dan Tanjungpandan yang merupakan UPT KKP," tambahnya.
Pihaknya juga mengakui, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan memang masih sangat sulit dilakukan. "Minimnya keterbatasan sumber anggaran sehingga waktu operasi menjadi terbatas, dan kehadiran UU Cipta Kerja. Jadi yang tadi kewenangan laut 0-12 mil itu di provinsi, tapi perizinan di pusat. Di satu sisi, kalau pusat mengeluarkan izin harusnya juga mengawasi, tapikan kita juga yang mengawasinya," ungkapnya. (riz)
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati Babel Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Tahun Ini, Bangka Belitung Baru Serap Rp694 Miliar Dana KUR |
![]() |
---|
Dosen Akuntansi UBB Beri Pelatihan Penulisan Buku Ajar Bagi Guru SMK |
![]() |
---|
297 Peserta Sudah Daftar Pawai Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
MIND ID dan PT Timah Gelar Sosialisasi MediaMIND 2025, Wadah Semangat Literasi Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.