Berita Bangka Selatan

2024, PPA Polres Bangka Selatan Tangani 17 Perkara

Kepolisian Resor Bangka Selatan menangani belasan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan menangani belasan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Dari penanganan kasus itu puluhan orang tersangka berhasil diamankan. Dipastikan pelaksanaan penanganan perkara terhadap anak sesuai dengan prosedur. Bahkan saat ini hampir semua kasus yang ditangani telah dilimpahkan ke meja hijau.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan mengatakan hingga bulan Desember 2024 ini terdapat 17 perkara melibatkan anak di bawah umur. Perkara yang ditangani ini bervariasi mulai dari kasus persetubuhan, pencabulan, kekerasan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan mayoritas yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.

"Untuk kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban ada sebanyak 17 perkara," kata Kurniawan, Kamis (26/12).

Menurut Kurniawan, dari 17 perkara ditangani ada 26 orang tersangka berhasil diamankan. Dengan rincian tersangka dewasa tembus 61 persen atau sebanyak 16 orang. Sedangkan 39 persen atau 10 tersangka sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara untuk perkara yang paling menonjol yakni kasus persetubuhan anak.

Tak tanggung-tanggung persentasenya mencapai 76 persen atau mencapai 13 kasus dari total keseluruhan perkara ditangani. Sisanya dua kasus pencabulan dan masing-masing satu kasus untuk perkara KDRT maupun kekerasan. Mirisnya dari belasan kasus itu mayoritas pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

"Untuk perkara paling banyak memang persetubuhan anak dengan 13 perkara selama hampir satu tahun terakhir," papar Kurniawan.

Ia mengimbau kepada orang tua untuk secara aktif mengawasi anak anaknya baik ketika beraktivitas di luar maupun di dalam rumah. Sehingga potensi anak menjadi korban maupun pelaku dapat ditekan.

Dirinya menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian. Utamanya dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, khusus dalam menjaga integritas institusi Polri. Dipastikan seluruh kasus yang melibatkan anak-anak ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved