Kabar Belitung

Lapas Tanjungpandan Serahkan Remisi Khusus Warga Binaan

Pada momen hari raya umat kristiani ini, empat warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada empat warga binaan, Rabu (25/12). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Damai dan Bahagia Natal memberikan berkah tersendiri bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Pada momen hari raya umat kristiani ini, empat warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

Remisi Khusus diserahkan Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali di Aula Lapas sekaligus mengikuti perayaan Natal secara virtual yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakan pada Rabu (25/12). 

"Pemberian remisi tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan yang humanis, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Gowim. 

Disinggung terkait pengamanan Lapas selama Nataru, Gowim menjelaskan pihaknya telah menjalin koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) terkait.

Pengamanan pada jam rawan khusus selama perayaan Natal dan Tahun Baru pengamanan Lapas Tanjungpandan diperkuat Personel Brimob dari Kompi Yon B Pelopor Satbrimob Polda Babel.

"Alhamdulillah, selama Nataru kondisi Lapas Tanjungpandan sangat kondusif, pelaksanaan pembinaan dan pengamanan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada potensi gangguan kamtib yang menonjol," kata Gowim. 

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah menjelaskan, Remisi Khusus I Natal artinya warga binaan mendapatkan pengurangan sebagian masa hukuman.

Rincian tiga orang mendapatkan pengurangan 15 hari dan satu orang mendapatkan pengurangan satu bulan.

Endang menambahkan, pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan secara administratif dan subtantif. 

"Syarat utamanya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, selanjutnya sudah berstatus inkrah atau sudah vonis dan sudah memiliki eksekusi dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi," jelasnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved