Berita Bangka Selatan

147 Warga Airbara Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Awal tahun 2025 ratusan sertifikat hak atas tanah dibagikan secara gratis kepada masyarakat di Desa Airbara, Kecamatan Airgegas.

Istimewa
Sejumlah masyarakat di Desa Airbara ketika mengantre untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, Sabtu (4/1/2025). Total terdapat 147 sertifikat dibagikan, baik dalam program PTSL maupun redistribusi tanah. 

AIRGEGAS, BABEL NEWS - Awal tahun 2025 ratusan sertifikat hak atas tanah dibagikan secara gratis kepada masyarakat di Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kebijakan itu dilakukan agar masyarakat mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Melalui pensertifikatan tanah secara gratis pemerintah berupaya memberantas para mafia tanah dan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengatakan, total terdapat sebanyak 147 sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat secara gratis. Sertifikat dibagikan itu merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah yang dilakukan BPN sejak beberapa tahun terakhir. 

"Total ada sebanyak 147 bidang tanah yang disertifikatkan secara gratis di Desa Airbara. Terdiri dari 140 sertifikat program PTSL dan tujuh sertifikat program redistribusi tanah," kata Abdul Rahman Irianto, Sabtu (4/1).

Abdul Rahman Irianto mengungkapkan, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen BPN Bangka Selatan selama beberapa tahun terakhir. Khususnya dalam upaya menuntaskan seluruh program yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Sehingga kami berupa memberikan kepastian hukum serta menghindari adanya praktik-praktik mafia tanah yang bisa saja terjadi di tengah masyarakat," tegas Abdul Rahman Irianto.

Adapun pembagian sertifikat tanah secara gratis lanjut dia, dilaksanakan di sejumlah desa maupun kelurahan yang pernah ikut dalam program PTSL maupun redistribusi tanah. Dengan penyerahan sertifikat tanah ditargetkan dapat membantu perekonomian masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Sebagaimana mensukseskan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat di daerah itu untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat. Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi warga untuk mengurus langsung. "Bahwa program pembagian sertifikat yang dilaksanakan BPN ini bebas dari pungutan liar (Pungli-Red)," ucapnya.

Abdul Rahman Irianto menargetkan pada tahun 2025 program PTSL di Kabupaten Bangka Selatan dapat terealisasi secara 100 persen. Dengan penyerahan sebanyak 25.000 sertifikat gratis kepada masyarakat yang ikut dalam program tersebut. Masyarakat yang telah menerima bukti penguasaan berupa sertifikat diminta agar menjaga sertifikat itu dengan baik.

"Meliputi fisik sertifikatnya dan juga fisik tanahnya. Jangan sampai tanah yang telah disertifikatkan justru ditelantarkan, justru harus dimanfaatkan tujuan dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Abdul.

Kepala Desa Airbara, Muklis Insan berujar program pembagian sertifikat merupakan komitmen bersama antara BPN dengan pemerintah desa. Terkhusus dalam menuntaskan pembagian sertifikat atas tanah warga Desa Airbara yang sudah lama menunggu kepastian dan kejelasan penyelesaian program selama ini yang pernah dilaksanakan di desa itu. 

Pemerintah desa turut mengucapkan terima kasih atas program yang telah berjalan optimal. "Ini merupakan kado awal tahun 2025 untuk masyarakat dan Pemerintah Desa Airbara," ujar Muklis Insan. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved