Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Residivis Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi Saat Berada di Rumah

Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo sepertinya tak membuat pemuda berinisial KNR (27) jera.

Tayang:
Istimewa
KNR (27) warga Kelurahan Toboali saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Sabtu (4/1/2025) dini hari kemarin. KNR diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo sepertinya tak membuat pemuda berinisial KNR (27) jera. Bagaimana tidak, warga Jalan Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu kini kembali ditangkap aparat kepolisian setempat. KNR diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di depan rumah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku dicokok petugas pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BN 3794 EB. Caranya dengan membobol kunci kontak dengan peralatan yang sebelumnya telah dibawa.

"Benar, pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Toboali sudah berhasil kita amankan," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Minggu (5/1).

Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan kasus pencurian itu bermula pada Jumat (3/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Kala itu korban berinisial AA (21) warga Kelurahan Tanjung Ketapang pergi ke rumah temannya di Jalan Air Medang menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna merah. 

Setelah sampai di tempat tujuan korban langsung memarkirkan motornya di halaman rumah temannya. Usai memastikan sepeda motor miliknya terkunci dengan benar korban langsung masuk ke dalam rumahnya.

Beberapa jam kemudian sekitar pukul 22.00 WIB datang teman korban lainnya ke tempat yang sama. Teman korban sempat bertanya kepada AA datang menggunakan kendaraan atau tidak. Akan tetapi, teman korban tidak melihat kendaraan apapun terparkir di halaman depan. 

Korban yang kaget langsung melihat ke depan dan berupaya mencari keberadaan sepeda motor itu ke sekitar lokasi. Sayangnya sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan diduga kuat telah dicuri. "Korban setelah mengalami kasus pencurian tersebut langsung melapor ke Polres Bangka Selatan dan langsung kami tindaklanjuti," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Usai menerima laporan lanjut dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi mata akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pencurian

Tak butuh waktu lama petugas langsung menuju ke kediaman pelaku sampai akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan ketika tengah beristirahat. Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BN 3794 EB. 

Tidak hanya itu, petugas turut menyita beberapa peralatan seperti dua bilah pisau tanpa gagang, satu kunci Inggris, satu palu, satu bilah obeng tanpa gagang serta tiga kunci ring ukuran 10, 12 dan 14. 

Motif pelaku melakukan pencurian lantaran untuk dimiliki karena pelaku tidak mempunyai motor. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir pada saat sedang hujan. Caranya dengan didorong terlebih dahulu.

"Pelaku juga merupakan seorang residivis dan baru bebas enam bulan lalu. Kasusnya bukan pencurian, tetapi pertambangan timah ilegal," ucapnya.

Diakui Raja Taufik Ikrar Bintani, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved