Berita Pangkalpinang
Mario Valentino Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Valentino divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 15 tahun penjara.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa Mario Valentino divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 14 tahun.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Hakim Anggota Anshori dan M Rizky di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/1).
Sedangkan, JPU sendiri dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang David Erikson Manalu dan terdakwa Mario Valentino didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Bagaimana, kondisinya sehat terdakwa Mario Valentino? Tanya Hakim Ketua Sulitiyanto kepada terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Mario.
"Nanti, kalau kamu sudah bebas dari penjara mau tidak bantu anak korban karena kan masih kecil? tanya hakim ketua.
"Insya Allah Yang Mulia, saya akan bantu dan saya juga kasihan dengan anak korban," ucap Mario.
"Setelah kami bermusyawarah hari ini memberikan putusan terhadap terdakwa Mario Valentino, terbukti bersalah melanggar pasal subsidair 338 dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tegas Sulistiyanto.
Diketahui, Mario Valentino merupakan terdakwa kasus pembunuhan, yang mengakibatkan korban bernama Rahma meninggal dunia akibat dianiaya oleh terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mario Valentino pada Rabu (30/10/2024), di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penasihat hukum terdakwa Mario Valentino, belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Mario Valentino, Reny Sirait ketika ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/1).
"Kita belum konfirmasi ke terdakwa Mario, jadi belum tahu mau banding atau tidak karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Kalau dia (terdakwa), tidak ada jawaban atau konfirmasi berarti dia menerima putusan dari majelis hakim atas putusan," kata Reny Sirait.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, belum dapat menanggapi atau memberikan komentar terkait hal ini. "Nanti kita sampaikan terlebih dahulu ke Kajari dan Kasi Pidum, apa langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mario Valentino mau banding atau langkah hukum lainnya," ungkap David Erikson Manulu. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mario-Valentino-terdakwa-pembunuhan-saat-ke-sidang.jpg)