Tribunners
Disnaker Pangkalpinang Akan Terus Pantau Penerapan UMP 2025
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi upah minimum provinsi (UMP) 2025
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi upah minimum provinsi (UMP) 2025.
"Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti kepada Bangka Pos, Selasa (7/1/2025).
Sekadar diketahui, pemerintah resmi menaikkan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.876.600, naik Rp236.600 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.640.000.
“Kenaikan upah tidak hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun keseimbangan ekonomi,” ujar Amrah.
"Upah bukan hanya imbalan atas pekerjaan, melainkan juga bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan. Jika upah sesuai dengan kebutuhan hidup, tentu akan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktivitas meningkat," lanjutnya.
Amrah sendiri menyambut baik kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut.
Ia optimistis kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Bangka Belitung yang sedang berjuang menghadapi tantangan berat, terutama akibat penurunan aktivitas di sektor pertambangan timah.
"Kita tahu kondisi ekonomi kita saat ini sangat terdampak oleh kasus pertimahan yang luar biasa. Namun, dengan adanya penyesuaian upah sebesar 6,5 persen ini, daya beli masyarakat bisa meningkat. Jika daya beli meningkat, tentu ekonomi kita di daerah ini akan lebih terangkat," tutur Amrah.
Menurut dia, kenaikan UMP memberikan harapan baru bagi pekerja di Pangkalpinang.
"Di tengah tantangan ekonomi yang ada, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus yang mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi daerah, sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Amrah menilai, kebijakan pemerintah menaikkan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan efek domino pada sektor ekonomi lainnya, seperti perdagangan dan jasa.
"Ketika masyarakat memiliki daya beli yang lebih baik, roda perekonomian daerah akan bergerak lebih cepat. Ini adalah momen yang harus kita manfaatkan untuk memperkuat sektor ekonomi lain di Pangkalpinang," katanya. (t2)
| Baznas Pangkalpinang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni |
|
|---|
| Peluang dan Tantangan SDM Babel dalam Persaingan Lowongan Kerja 2025 |
|
|---|
| Kemenag Pangkalpinang Mewisuda 790 Santri TPQ |
|
|---|
| APBD Defisit Rp8 Miliar, Pangkalpinang Perjuangkan Dana Hibah Rp10 Miliar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Bangka Selatan, 1 Korban Tewas, 8 Lainnya Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250107_Amrah-Sakti.jpg)