Kabar Belitung Timur

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Jadi Perhatian Khusus

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Belitung Timur mencatat sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Editor: Rusaidah
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Belitung Timur mencatat sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2024. 

Jumlah ini terdiri dari 33 kasus yang melibatkan anak-anak dan 14 kasus yang melibatkan perempuan.

Angka tersebut diketahui naik satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya yakni 46 kasus.

Kepala UPTD PPA Dinsos Belitung Timur Bambang Indroyono mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih menjadi masalah serius di Kabupaten Belitung Timur. 

"Sepanjang 2024, kami terus berupaya memberikan layanan dan pendampingan bagi para korban. Namun, tingginya jumlah kasus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan masih membutuhkan perhatian khusus dari seluruh pihak," ujar Bambang, Jumat (3/1).

Dari 14 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi dengan 5 laporan. 
Selain itu, ada 3 kasus permasalahan hak asuh anak, 2 kasus kekerasan seksual, 2 kasus kekerasan psikis, 1 kasus kekerasan fisik, dan 1 kasus yang terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, dari 33 kasus yang melibatkan anak-anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencurian, dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) masing-masing tercatat sebanyak 6 kasus. 

Selain itu, terdapat 4 kasus pelanggaran ITE, 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan 2 kasus kekerasan psikis.

Bambang menambahkan, berbagai kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang beragam, baik secara fisik, psikis, hingga eksploitasi berbasis digital. 

Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan perlindungan, termasuk konseling, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pencegahan hanya bisa dilakukan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum," katanya. (s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved