Berita Kriminal

Oknum Pegawai Jadi Kurir Sabu

Oknum pegawai, Roy Akbar alias Roy (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Oknum pegawai, Roy Akbar alias Roy (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Senin (6/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Warga yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang ini dibekuk setelah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengguna narkotika jenis sabu ini. "Iya benar, dia masih karyawan tapi jarang masuk kerja dan perannya sebagai kurir setelah dicek urine pengguna juga," kata Raden Hasir, Selasa (7/1).

Diakuinya, ketika diamankan ditemukan beberapa barang bukti termasuk narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu diletakkan oleh pelaku di atas meja," ujarnya.

Kemudian, barang bukti lain yang diamankan di antaranya, satu buah dompet bewarna merah, satu buah tas selempang, satu kertas kecil, satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua jenis Scoopy.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved