"Dimungkinkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi karena keterbatasan formasi diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu," kata Rori Windrasari, Selasa (7/1).
Melalui skema paruh waktu Rori Windrasari berharap bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pendapatan setelah pegawai honorer dihapuskan. Mereka yang diangkat PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN.
Hanya saja ada perbedaan-perbedaan dari PPPK penuh waktu. Misalnya jam kerja yang lebih singkat dan pendapatan. Perlu dicatat bahwa PPPK paruh waktu yaitu pegawai pemerintahan yang berstatus ASN. Mereka juga mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dari pemerintah.
"Namun sampai sekarang kita masih menunggu petunjuk regulasi resmi dari pemerintah pusat," ujar Rori Windrasari. (u1)