Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Pelaku Gasak Dua Ponsel Warga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah membekuk M (39), di rumahnya di Kelurahan Koba, Senin (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

(IST)
Pelaku Pencurian yang ditangkap oleh Polres Bangka Tengah. 

KOBA, BABEL NEWS - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah membekuk M (39), di rumahnya di Kelurahan Koba, Senin (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Jalan Teungku Umar nomor 45 RT 06, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan menjelaskan, kasus bermula dari adanya laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua unit ponsel dari kediamannya. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat dalam keadaan kosong. 

Hasilnya, korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. 

Sehingga tim langsung mengamankan pelaku di lokasi tersebut. "Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y30 dan Vivo Y12S berwarna hitam, serta obeng," kata Imam Satriawan, Selasa (7/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved