Berita Kriminal

Polsek Koba Bekuk Pencuri Aki

Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur.

Istimewa
Pengamanan Tersangka Pencurian Aki Kapal di Kecamatan Koba. 

KOBA, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kejadian pencurian tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial G yang berhasil diamankan polisi bersama barang bukti pada Selasa (7/1).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Polsek Koba telah berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai laporan yang diterima. Awalnya, kepolisian mendapatkan laporan dari Gusti Randa (31) terkait kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger warna merah guna penerangan dan pompa air kapal.

Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka G di kediaman warga di kawasan perikanan Desa Kurau.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal menjelaskan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi pukul 04.10 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan barang bukti aki kapal, charger dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seorang penadah yang kini turut diamankan," katanya, Rabu (8/1).

Saat ini, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah.

Pasca kasus tersebut, Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved