Berita Bangka Selatan
Warga Tiga Desa Tolak Bank Tanah, DPRD Bangka Selatan Gelar Rapat Dengar Pendapat
DPRD telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan RDP dengan Badan Bank Tanah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, memastikan siap mendukung penuh program pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Hal itu setelah DPRD setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Delas, Desa Airgegas dan Desa Nyelanding. Utamanya atas penolakan warga terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Badan Bank Tanah di desa itu.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan RDP dengan Badan Bank Tanah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini menyikapi polemik atas program dan kegiatan Badan Bank Tanah yang mendapatkan penolakan. Khususnya di Desa Delas, serta dua desa lainnya yaitu Desa Airgegas dan Desa Nyelanding.
"Kami siap mendukung penuh program pemerintah. Tetapi kami juga menghormati dan menghargai hak-hak berpendapat masyarakat jika mereka menolak," kata Rusi Sartono usai RDP di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (8/1).
Pihaknya turut menghadirkan perwakilan Badan Bank Tanah dari pusat untuk memberikan penjelasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya terdapat program dan kegiatan Badan Bank Tanah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Di mana terdapat 3.023 hektare lahan yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah akan dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Ribuan hektare lahan itu tersebar di enam desa di Kecamatan Airgegas. Masing-masing yakni Desa Airbara, Desa Airgegas, Desa Nyelanding, Desa Delas, Desa Bencah dan Desa Pergam. Dari enam desa itu terdapat tiga desa yang menolak program Badan Bank Tanah dengan berbagai macam alasan.
"Untuk warga Desa Nyelanding, Desa Delas dan Desa Airgegas ini menolak. Sementara Desa Bencah, Desa Airbara dan Desa Pergam welcome dengan program Badan Bank Tanah," jelas Rusi Sartono.
Diakuinya, warga di tiga desa tersebut menolak program itu dikarenakan kurang maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang kurang familiar terhadap Badan Bank Tanah serta program-programnya. Badan Bank Tanah berdiri berdasarkan PP 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang merupakan Amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria dalam rangka mengatur peruntukkan hak atas tanah.
"Masyarakat intinya menolak karenanya mungkin mereka minim ataupun kurang sosialisasi. Sehingga kurang paham tentang Badan Bank Tanah," katanya.
Rusi Sartono mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka Selatan untuk dapat menahan diri. Pihaknya akan melakukan evaluasi program dan kegiatan dari Badan Bank Tanah termasuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atas adanya konflik ini.
"Tetapi kalau Delas menolak jadi luasan lahan yang akan dilakukan program dan kegiatan Badan Bank Tanah tinggal 1200 hektare dan itu IUP PT Timah," pungkas Rusi Sartono.
Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi berujar keberadaan Badan Bank Tanah sebagai jembatan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui program dan kegiatan yang dilakukan. Khususnya terhadap 3.023 hektare lahan yang menjadi lokasi hak pengelolaan (HPL) dari Badan Bank Tanah. Di mana ribuan hektare lahan itu masuk dalam IUP PT Timah, akan tetapi bukan lagi PT timah menguasai melainkan Badan Bank Tanah selaku wakil negara.
Badan Bank Tanah menjamin masyarakat yang telah menguasai lahan dan sebagainya tidak akan diganggu. Hanya saja pihaknya mencoba melakukan legalisasi supaya tanah yang telah dikuasai masyarakat dapat memiliki sertifikat walaupun dengan jangka waktu tertentu. Dengan target dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Meskipun berjangka waktu sertifikat itu bisa diwariskan, dialihkan dan bisa digadai untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi tidak boleh dijualbelikan kepada pihak lain tanpa kehadiran negara," kata Yagus Suyadi. (u1)
Wujudkan Keadilan Agraria
BADAN Bank Tanah menjamin siap membawa perubahan positif dalam mewujudkan keadilan agraria di Kabupaten Bangka Selatan, secara adil dan berkelanjutan. Hal itu setelah Badan Bank Tanah akan melakukan program kegiatan di lahan seluas 3.023 hektare di Kabupaten Bangka Selatan yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Rencananya tanah tersebut akan dikelola dan redistribusi kepada masyarakat untuk kepentingan umum.
Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi mengatakan, masih banyak ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia yang yang dikuasai oleh pihak tertentu. Pada kenyataannya tidak diurus tidak dikelola dengan baik sehingga masuk dalam kategori ditelantarkan. Oleh sebab itu, Badan Bank Tanah mencoba menjembatani masalah ini. Dengan mendistribusikan tanah secara lebih adil serta berusaha menciptakan harmoni sosial.
| 10 Pabrik CPO Bakal Beroperasi 2027, Pemkab Basel Genjot Hilirisasi dengan Investasi Rp1,4 Triliun |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan |
|
|---|
| Minta Pertanggungjawabkan Transparan ke Masyarakat, Wabup: Hati-hati Kelola Dana Desa |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Matangkan Persiapan Haji 2026 |
|
|---|
| 130 Atlet Bangka Selatan Tes Fisik Jelang Porprov 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250108-Sejumlah-anggota-DPRD-Kabupaten-Bangka-Selatan.jpg)