Berita Kriminal
Bono Tikam Teman Usai Ditagih Utang
Ditreskrimum Polda Babel membekuk Bono alias Ro (34), warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel membekuk Bono alias Ro (34), warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/5). Pria ini diamankan setelah melakukan penikaman terhadap rekannya, Dody alias DSS.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Penangkapan pelaku sendiri, dilakukan di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Iya pelaku sudah kita amankan, peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya," jelas Fauzan Sukmawansyah, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian yang terjadi antara pelaku dan korban hingga berakhir dengan penusukan yang dilakukan pelaku kepada korban. "Kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Kamis (26/12/2024), di sebuah kontrakan milik saudara pelaku yang berada di Jalan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang," ujarnya.
"Kejadian itu bermula, ketika korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku," tambahnya.
Akan tetapi, pelaku yang terlanjur kesal, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tasnya dan menusuk pisau itu ke arah korban hingga mengenai punggung belakang korban. "Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya, tapi berhasil ditangkis oleh korban. Kemudian korban berlari dan dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa menuju rumah sakit untuk menerima penanganan medis," jelasnya.
Kemudian, korban pun langsung mendapatkan penanganan medis, korban langsung mendatangi SPKT Polda Babel untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. "Pelaku berikut barang bukti satu bilah pisau sudah diamankan di Mapolda Babel, guna selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tegasnya.
Sekedar informasi, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2019 dan pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Belakang RSBT Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250109-Pelaku-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolda-Babel.jpg)