Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal, Hefi: Tak Ada Honorer Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi tenaga honorer di daerah itu.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer di daerah itu. Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2025 ini. Diklaim pemerintah daerah tidak akan merumahkan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu pada tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengungkapkan permasalahan tenaga honorer saat ini masih menjadi isu nasional. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah tengah berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN alias honorer. Semua dilakukan sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

"Sementara ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak akan merumahkan tenaga honorer secara 100 persen. Baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK maupun masa kerja kurang dari dua tahun," kata Hefi Nuranda, Kamis (9/1).

Hefi Nuranda membeberkan dirinya bersama Sekretaris Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari kemarin telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan guna memperjuangkan nasib tenaga non-ASN di daerah masing-masing. 

Hasilnya pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang kontrak tenaga honorer. Di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam surat itu, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer. Khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan surat itu pada prinsipnya tidak akan ada PHK massal bagi pegawai honorer. Di mana gaji pegawai honorer tetap dialokasikan sepanjang tahun 2025 ini.

"Karena dalam proses penataan, kawan-kawan non-ASN tahun ini kita coba masih perpanjang kontraknya. Sambil menunggu penataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," beber Hefi Nuranda.

Penganggaran gaji tenaga non-ASN tahun ini lanjut dia, berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal. Pemerintah setempat tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Guna mengentaskan permasalahan tenaga honorer, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 975 alokasi formasi pengadaan PPPK pada tahun 2024. Rinciannya 745 formasi teknis, 133 formasi untuk tenaga kesehatan dan 97 formasi tenaga kependidikan alias guru.

"Sementara untuk rekrutmen PPPK tahap pertama telah terisi sebanyak 809 formasi. Rincian sebanyak 702 orang tenaga teknis, 54 orang tenaga kesehatan dan 53 orang tenaga kependidikan," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved