Selasa, 2 Juni 2026

Kabar Belitung

Jalan Rusak 120 Meter Semakin Memprihatinkan, Warga Pangkallalang Mengadu ke DPRD Belitung 

Kerusakan Jalan Dahlan di RT 12 Kelurahan Pangkallalang menjadi perhatian serius warga yang telah bertahun-tahun terdampak.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Belitung saat membahas kerusakan Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Senin (13/1). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kerusakan Jalan Dahlan di RT 12 Kelurahan Pangkallalang menjadi perhatian serius warga yang telah bertahun-tahun terdampak. Kondisi jalan yang rusak parah, terutama selama lima tahun terakhir, diduga dipicu oleh aktivitas mobil tangki BBM yang sering melintas di kawasan tersebut.

Ketua RT 12 bersama Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkallalang, Ratu Alpioni Tirta, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Belitung untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Dalam kesempatan itu, Lurah Pangkallalang menyampaikan bahwa usulan perbaikan jalan sudah diajukan sejak lama, termasuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Perbaikan jalan juga telah sempat dua kali dibahas dengan pihak perusahaan, dalam hal ini ke PT Elnusa yang mengelola tempat tersebut bekerja sama dengan PT Pertamina. Namun belum ada solusi pasti atas kerusakan jalan yang terjadi. 

"Sempat ada pertemuan pada Juli 2024 dan Oktober 2022, serta setiap musrenbang selalu kami masukkan dalam skala prioritas. Namun, hingga kini belum ada realisasi perbaikan," ujar Lurah Pangkallalang, Ratu Alpioni Tirta, Senin (13/1). 

Ia menambahkan, kondisi jalan sepanjang 120 meter yang rusak semakin memprihatinkan. Saat hujan, jalan menjadi becek dan berlumpur, sementara saat panas, debu beterbangan hingga mengganggu aktivitas warga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memperbaiki jalan tersebut agar kenyamanan dan keselamatan warga dapat terjamin.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Belitung Joko Prianto, serta sejumlah anggota DPRD Belitung. Juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Belitung Salman Alfarisi, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta perwakilan PT Elnusa.

Kerusakan Jalan Dahlan di Kelurahan Pangkallalang semakin memprihatinkan, dengan kondisi yang semakin memburuk dalam lima tahun terakhir. Hal ini disoroti dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Belitung, Joko Prianto, yang mengungkapkan empat kesimpulan penting terkait penanganan masalah ini. 

Joko Prianto menyatakan, bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mempelajari kembali dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ada, baik yang lama maupun yang baru, untuk mencari solusi terbaik dalam menangani kerusakan jalan yang semakin parah tersebut.

"Karena kondisi jalan yang semakin parah, kami meminta CSR dari PT Elnusa dan Pertamina untuk ikut berkontribusi dalam perbaikan, mengingat jalan ini lebih dominan digunakan oleh kendaraan perusahaan ketimbang masyarakat umum," ujar Joko Prianto.

Selain itu, DPRD Belitung juga meminta agar relokasi depot BBM PT Pertamina tersebut dapat segera dibicarakan dan disepakati untuk mengurangi dampak beban kendaraan besar terhadap jalan tersebut.

"Kami juga menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secepatnya karena jalan yang semakin rusak semakin membahayakan pengguna jalan," tambah Joko.

Dalam rapat tersebut, pihak DPRD juga memberikan tenggat waktu bagi Pemda dan Pertamina untuk menyelesaikan pembicaraan terkait perbaikan jalan Dahlan hingga 20 Januari mendatang. Tenggat waktu ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret yang dapat mengatasi kerusakan jalan yang sudah berlangsung lama.

Dari hasil pertemuan mengungkapkan bahwa setiap harinya, kendaraan bermuatan 16 ton, dengan jumlah 4 unit, melewati Jalan Dahlan, dengan frekuensi 3-4 kali per unit. 

Perbaikan Masih Tanggung Jawab Pemkab 

Kerusakan Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang dikeluhkan warga hingga mengadukan langsung ke DPRD Belitung dalam rapat dengar pendapat, Senin (13/1). 

PT Elnusa Petrofin melalui perwakilannya, Andre Cahyono menyebut, keterbatasan kewenangan dan manajemen perusahaan sebagai alasan utama belum adanya perbaikan besar-besaran di jalan tersebut, meskipun telah dilakukan perbaikan kecil untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Menurut Pjs Head Operation Yul Terminal Tanjungpandan PT Elnusa Petrofin, Andre Cahyono, berbeda dengan masa sebelumnya saat jalan tersebut diperbaiki oleh perusahaan swasta lainnya, manajemen PT Elnusa memiliki prosedur yang lebih ketat dan berjenjang.

"Kalau sebelumnya, pemilik perusahaan swasta langsung memberikan bantuan tanpa banyak proses. Namun di Elnusa, setiap pengajuan harus melalui tahapan dari pelaksana hingga ke manajemen pusat," ungkapnya.

Meski begitu, Andre memastikan bahwa PT Elnusa Petrofin telah beberapa kali melakukan perbaikan kecil untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan jalan. Seperti pernah memperbaiki dengan metode split dan pasir, tetapi karena tidak efektif, akhirnya dilakukan pengecoran ringan. Namun, lanjutnya, itu hanya sebatas tindakan sementara karena tanggung jawab utama perbaikan besar ada pada pemerintah kabupaten.

Saat ditanya mengenai kontribusi perusahaan, Andre menegaskan bahwa keterbatasan dana CSR menjadi kendala untuk perbaikan besar.

"Kami sudah mengajukan penawaran kepada vendor, tetapi kembali lagi, perbaikan besar tidak termasuk dalam kontrak kami dengan Pertamina dan merupakan kewenangan Pemkab," tambahnya.

RDP ini juga menghasilkan keputusan untuk melibatkan Dinas PUPR dan pihak terkait dalam pertemuan lanjutan guna mencari solusi bersama.

"Kami tetap berkomitmen mencari solusi terbaik, bukan mencari siapa yang salah," ujar Andre.

Meskipun Jalan Dahlan memiliki panjang sekitar 120 meter, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang melintas. Kerusakan jalan diduga terjadi akibat aktivitas beban mobil tangki yang beratnya mencapai 16 ton melintasi jalan tersebut setiap harinya. Jalan tersebut memang didominasi oleh aktivitas mobil tangki yang memuat BBM. 

Sementara itu, Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Salman Alfarisi mengatakan, perbaikan jalan tersebut memang sebaiknya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dibandingkan bertolak pada aturan. Menurut Salman, anggaran pemerintah daerah hanya mampu untuk melakukan perawatan, bukan memperbaiki kerusakan parah yang terjadi. 

"Maksud kami pemerintah daerah bukan saja anggaran yang terbatas, tapi banyak plot anggaran lain yang juga diperlukan. Yang bisa kami lakukan hanya perawatan biasa, bukan untuk perbaikan jalan yang bisa dilewati oleh kendaraan kelas berat," ujarnya. 

Hasil RDP, DPRD Belitung menginstruksikan adanya pembahasan teknis lebih lanjut soal perbaikan jalan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Terkait hal ini, Salman mengatakan akan menggelar pertemuan lanjutan. 

"Kami berharap pihak perusahaan tidak lepas tangan meskipun ini aset pemerintah daerah, supaya tidak terbentur regulasi keuangan. Tetap ada kontribusi mengingat jalan ini seperti jalan khusus yang dilewati mobil-mobil tangki BBM, kalau masyarakat palingan hanya motor," tuturnya. (del)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved