Berita Kriminal

Pemuda 18 Tahun di Bangka Barat Jadi Tersangka Narkoba

Penyidik Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan pemuda berinisial RA (18) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: suhendri
Dok. Polres Bangka Barat
TERSANGKA NARKOBA - Pemuda berinisial RA (18) asal Mentok ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

MENTOK, BABEL NEWS - Penyidik Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan pemuda berinisial RA (18) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemuda asal Mentok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada pekan lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 15,19 gram sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan, penangkapan RA dilakukan di gang belakang SMPN 2 Mentok, Kampung Sawah, Kecamatan Mentok, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari anggota satresnarkoba melakukan patroli di lokasi yang berdasarkan informasi menjadi tempat transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok.

"Dari hasil penggeledahan didapatkan dua kotak rokok berisikan masing-masing kotak 10 paket plastik klip bening, berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu," kata Budi, Selasa (14/1/2025).

Budi menambahkan, berdasarkan pengakuan RA, dia menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Kampung Keranggan Atas.

Polisi pun selanjutnya menemukan 52 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu serta timbangan digital warna hitam. 

"Pelaku ini juga mengaku telah menebar 7 paket narkotika lainnya di belakang Gedung Syahbandar Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, jalan Pantai Batu Berani Kelurahan Tanjung, dan Pantai Asmara Kecamatan Mentok," ujar Budi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini RA beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved