Kamis, 23 April 2026

Kabar Bangka Barat

Tidak Terima Ditegur saat Berada di Karaoke, Remaja Pukul Kepala Korban Pakai Kayu

Remaja berinisial RA berusia 18 tahun ditangkap polisi atas sangkaan melakukan penganiayaan dengan sesama pengunjung di tempat karaoke.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polsek Tempilang
Remaja berinisial RA (18), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi atas sangkaan melakukan penganiayaan dengan sesama pengunjung di tempat karaoke. 

TEMPILANG, BABEL NEWS - Remaja berinisial RA berusia 18 tahun, dari Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi atas sangkaan melakukan penganiayaan dengan sesama pengunjung di tempat karaoke, Senin (6/1) lalu.

Lokasi tempat karaoke, berada di Pantai Selepuk Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun  mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada larut malam.

"Korban yang bernama Sodikin dan temannya Herdi datang ke tempat karaoke yang berada di pesisir Pantai Selepuk Indah, Desa Air Lintang. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB, ada perselisihan cekcok mulut dikarenakan korban menegur seseorang pengunjung, yang umurnya masih di bawah umur yang berada di tempat karaoke," kata Harun, Rabu (22/1).

Kemudian, sambung kapolsek, korban meminta pelaku untuk pulang karena hari sudah larut malam. Akan tetapi tiba-tiba pelaku mendatangi korban karena tidak terima dengan ucapan Sodikin. 

"Terlibatlah cekcok dengan Sodikin dan langsung memukulnya dengan benda keras tumpul sebanyak satu kali ke arah kepala korban yang langsung membuat korban terjatuh. Korban mengalami luka, mengeluarkan darah dan korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapat pertolongan," katanya.

Selanjutnya, pada Senin (20/1) lalu, Kanit Reskrim Polsek Tempilang beserta anggota unit Reskrim Polsek Tempilang langsung menuju ke kediaman dimana pelaku tinggal.

"Berdasarkan informasi dari informan, pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Pantai Selepuk Indah Desa Air Lintang. Anggota langsung menuju ke rumah terduga pelaku," katanya.

Ketika polisi datang, didapatkan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Kemudian polisi mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan proses hukum terkait tindak pidana penganiayaan.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang sebelumnya memukul kepala korban Sodikin dengan menggunakan sebuah batang kayu yang ukuran panjangnya kurang lebih 170 centimeter," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu batang kayu dengan panjang kurang lebih 170 centimeter dan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tempilang, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (riu)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved