Senin, 20 April 2026

Kabar Belitung

Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Imlek 30 Hari

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan menyerahkan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
FOTO BERSAMA - Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali bersama pejabat struktural foto bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi Imlek, Rabu (29/1). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan menyerahkan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu.

Satu orang warga binaan mendapatkan pemotongan hukuman 30 hari dalam momen Imlek tahun ini.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowin Mahali diikuti oleh perwakilan warga binaan dan pejabat struktural pada Rabu (29/1). 

"Di momen Imlek 2576 Kongzili ini kami menyampaikan remisi kepada satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi 30 hari," ujar Gowim melalui siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Dalam amanatnya, Gowim berpesan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para warga binaan terus berupaya memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

"Hari Raya Imlek menjadi momentum untuk terus membangun semangat kebersamaan dalam keberagaman. Jadikan momen ini sebagai semangat perubahan dan perbaikan diri," katanya. (*/dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved