Kabar Belitung
Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Imlek 30 Hari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan menyerahkan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan menyerahkan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu.
Satu orang warga binaan mendapatkan pemotongan hukuman 30 hari dalam momen Imlek tahun ini.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowin Mahali diikuti oleh perwakilan warga binaan dan pejabat struktural pada Rabu (29/1).
"Di momen Imlek 2576 Kongzili ini kami menyampaikan remisi kepada satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi 30 hari," ujar Gowim melalui siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Dalam amanatnya, Gowim berpesan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para warga binaan terus berupaya memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
"Hari Raya Imlek menjadi momentum untuk terus membangun semangat kebersamaan dalam keberagaman. Jadikan momen ini sebagai semangat perubahan dan perbaikan diri," katanya. (*/dol)
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/FOTO-BERSAMA-Kalapas-Kelas-IIB-Tanjungpandan-Gowim-Mahali-bersama-pejabat-struktural-foto.jpg)