Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Belitung

Pemkab dam Kejari Belitung Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Buluh Tumbang

Penjabat Bupati Belitung Mikron Antariksa bersama Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengundang PT Timah dan warga Desa Buluh Tumbang.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
MEMBAHAS TUMPANG TINDIH IUP - Suasana pertemuan di Rumdin Bupati Belitung membahas tumpang tindih IUP yang terjadi di Desa Buluh Tumbang pada Kamis (23/1). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Penjabat Bupati Belitung Mikron Antariksa bersama Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengundang PT Timah dan warga Desa Buluh Tumbang pada Kamis (23/1). 

Acara yang berlokasi di Rumah Dinas Bupati Belitung itu membahas tindaklanjut laporan kades dan warga terkait tumpang tindih IUP. Hasilnya, PT Timah bersama Kejari Belitung akan melakukan cross overlay IUP serta menginventarisir semua perizinan di atasnya. 

"Kemarin mereka mengadu kepada kami dan tentu ini menjadi PR kami. Jadi kami berkoordinasi dengan Pak Kajari dan PT Timah membahas akar masalah dan solusinya seperti apa," ujar Mikron kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan sebelumnya, mereka sempat mengadakan audensi bersama 42 kades beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan, Kades Buluh Tumbang bersama kelompok masyarakat mengadu permasalahan tumpang tindih IUP milik PT Timah dengan perusahaan lain. 

Bahkan disinyalir telah terjadi jual beli lahan di lokasi tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Dalam hal ini kelompok masyarakat ingin mengelola lahan tersebut untuk lahan pertanian ataupun usaha desa lainnya. 

"Alhamdulillah dari dua kali pertemuan ini telah didapat saran dan langkah yang bisa dilakukan," katanya. 
Sementara itu, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menambahkan pihaknya bersama PT Timah memang sedang berupaya memperbaiki tata kelola. 

Lalu, berdasarkan laporan dan data yang disampaikan, Kejari akan melakukan cross overlay terhadap peta yang ada. 

Di sisi lain, pihak desa juga diminta menyiapkan administrasi permohonan pengelolaan lahan tersebut. 

"Secara prosedur harus dipastikan dulu apakah lahan ini masuk IUP PT Timah atau tidak. Karena di dalamnya ada tumpang tindih perusahaan lain," jelasnya. 

Oleh sebab itu, sebelum masuk penyelesaiannya, pihaknya akan mengurai permasalahan yang terjadi di IUP tersebut. 

Kemudian, kejaksaan akan mengeluarkan legal opinion terkait tata kelola dan penyelesaian  permasalahan itu. 

"Karena kebetulan dari PT Timah dan desa ada kerjasama pendampingan yang akan memudahkan kami mengurai permasalahan ini," katanya. 

Kepala Desa (Kades) Buluh Tumbang Riswan bersama kelompok masyarakat mengeluh masalah tumpang tindih IUP perusahaan desa mereka kepada Kejari Belitung

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved