Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Jebus Bekuk Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

Kepolisian Sektor Jebus, Bangka Barat, membekuk dua pelaku pencurian spesialis congkel pintu rumah, Minggu (26/1) pukul 12.00 WIB.

IST/Polsek Jebus.
SPESIALIS CONGKEL PINTU - Dua pelaku pencurian rumah, spesialis congkel pintu ditangkap Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Mereka berinisial DA (29) dan JU 41 warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya ditangkap polisi, pada Minggu, (26/1/2025). 

JEBUS, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Jebus, Bangka Barat, membekuk dua pelaku pencurian spesialis congkel pintu rumah, Minggu (26/1) pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku berinisial DA (29) dan JU (41), merupakan warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu (19/1) sekira pukul 09.00 WIB, di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pemilik pondok kebun atau korban bernama Ja'ie, melihat pintu pondok kebun terbuka dengan bekas congkelan dari luar. 

"Ia pun curiga, saat itu langsung mengecek ke dalam pondok miliknya dan mendapati barang-barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang," kata Albert DH Tampubolon, Senin (3/2).

Diakuinya, ketika melihat ke dalam pondok, sejumlah barang-barang berserakan. Korban juga melihat barang-barang yang biasa digunakan untuk berkebun hilang. Seperti sinsaw merk steel warna orange, teng semprot manual merk yoto warna biru, mesin rumput merk yasuka warna orange. 

"Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sehingga korban melaporkan hal itu ke polisi," jelasnya.

Usai mendapatkan laporan itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi tersangka DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat

"Anggota mendapatkan informasi pelaku DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. Saat itulah pelaku berhasil diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian," ujarnya.

Ia memastikan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Jebus. Dari hasil perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved