Kabar Belitung
Kantor ATR/BPN Belitung Targetkan Program PTSL Tersebar 12 Desa
Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung kembali memberikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung kembali memberikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Program tersebut tersebar di 12 desa seperti Desa Cerucuk, Air Batu Buding, Air Pelempang Jaya, Air Merbau, Dukong, Perawas, Bantan, Air Saga, Sijuk, Sungai Padang, Badau dan Kelurahan Paal Satu.
"Untuk PTSL tahun anggaran 2025 ini ada di 12 desa, hanya saja untuk targetnya masih direvisi," ujar Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2025 Hary Lesmana bersama Kepala Kantor ATR/BPN Akhmad Syaiku pada Selasa (4/2).
Menurutnya, penentuan lokasi 12 desa, BPN mengacu kepada peta tanah dan potensi tanah yang belum terdaftar. Oleh sebab itu, sebelumnya BPN telah berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk memastikan potensi tanah yang belum terdaftar.
"Sebenarnya tujuan PTSL ini yang termasuk Nawa Cita Presiden sebelumnya, seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara resmi," katanya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan bagi pemohon untuk mendaftar program PTSL di antaranya fotokopi KTP dan KK, surat tanah atau bukti perolehan tanah, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan materai. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir yang disediakan.
"Tapi yang harus dipahami masyarakat, program PTSL ini ada biaya yang ditanggung pemerintah dan dibebankan kepada pemohon," kata Hari.
Menurutnya, pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SKH atau pengesahan data yuridis fisik sampai penerbitan sertifikat.
Sementara itu, pemohon dibebankan biaya seperti penyediaan alas hak, pemasangan tanda batas, BPHTB dan pemberkesan.
"Bagi pemohon yang belum mempunyai SKT atau APH, wajib melengkapi surat pernyataan fisik diketahui kades dan lurah. Misalnya riwayat tanah, dasarnya, pembelian atau waris dan lainnya," jelas Heri.
Ia menambahkan, PTSL sendiri terdapat beberapa tahapan mulai pembentukan tim adjudikasi, penyuluhan dan lainnya.
Tim adjudikasi terdiri dari petugas BPN ditambah perwakilan dari apartur desa setempat.
"Kemarin tim sudah disumpah dan akan dilanjutkan penyuluhan. Tapi berkoordinasi dulu dengan desa untuk jadwalnya," kata Heri. (dol)
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kantor-ATRBadan-Pertanahan-Nasional-Kabupaten-Belitung-Foto-diambil-beberapa-waktu-lalu.jpg)