Kabar Belitung
Rapat 2,5 Jam Tak Berujung Solusi, Nasib Tenaga Honorer Belitung Mentok Regulasi
Sejumlah tenaga honorer dinas kesehatan datang ke DPRD Belitung mencari kejelasan nasib mereka sebagai tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sejumlah tenaga honorer dinas kesehatan datang ke DPRD Belitung mencari kejelasan nasib mereka sebagai tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Keresahan ini menjadi dampak seiring diberlakukannya kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), para tenaga Non-ASN ini meminta kejelasan status mereka, apakah masih berlanjut atau telah putus kontrak sesuai pemberlakuan aturan yang berlaku.
"Bagaimana status kami setelah adanya peraturan dari Menpan RB itu, terkait dengan apakah kami masih tetap lanjut, apakah sudah diberhentikan sebagai Non-ASN? Sampai saat ini kan masih mengambang, belum ada kejelasan," ujar perwakilan tenaga honorer, Sesar Arianto, Selasa (4/2).
Sesar menjelaskan, ia sendiri merupakan tenaga Non-ASN di dinas kesehatan yang telah bekerja selama 2 tahun 8 bulan.
Meski begitu, ia tak masuk dalam pangkalan data atau database BKN serta tak bisa mengikuti seleksi PPPK lantaran mengikuti seleksi CPNS 2024 lalu.
Pada awal Januari lalu, dirinya masih bekerja hingga tak lagi masuk ke kantor sekitar 20 Januari setelah saling bertukar informasi dengan sesama honorer serta tak mendapat kepastian.
Setelah beberapa waktu tak kunjung mendapat status yang jelas, ia pun bersama sejumlah honorer menyampaikan permohonan RDP agar mendapatkan jawaban atas mengambangnya status kepegawaian mereka.
"Kami tuh sempat beberapa bulan ini ibarat tidur dan makan juga tidak nyaman. Kami sadar, kami tidak bisa banyak menuntut juga karena ini kebijakan dari pusat, kami juga paham kondisi keuangan daerah," sambungnya.
Senada dengan itu, Syamsudin, tokoh masyarakat Belitung yang turut mendampingi tenaga honorer dinas kesehatan mengatakan selain meminta kejelasan, para tenaga honorer berharap ada solusi terkait status kepegawaian mereka.
Menurut mantan Anggota DPRD Belitung ini, peraturan soal tenaga Non-ASN berlaku di seluruh Indonesia, namun ada beberapa kondisi di Kabupaten Belitung yang berbeda dengan kabupaten lain. Seperti anggaran gaji honorer yang sudah tersedia, serta jumlah tenaga honorer yang tidak sebanyak daerah lainnya.
"Para honorer di bawah dua tahun yang resah karena dirumahkan. Dampaknya mereka kehilangan penghasilan, lalu ekonomi Belitung yang kini terpuruk semakin bertambah. Maksud kami agar DPRD Belitung sebagai wakil rakyat dapat membicarakan dan memberikan solusi karena tenaga para honorer juga dibutuhkan," tuturnya.
Setelah selang beberapa waktu, rapat dengar pendapat yang membahas kejelasan nasib tenaga honorer atau Non-ASN dinas kesehatan berakhir tanpa solusi.
Rapat yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut akhirnya ditutup Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani, setelah mentok pada pembahasan regulasi yang tak memperbolehkan adanya tenaga Non-ASN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK.
"Ya, hari ini jujur kami belum bisa memberikan, kami belum menemukan solusi terkait dengan tenaga Non-ASN yang pada hari ini tidak lagi bekerja, karena kembali lagi semua putusan yang diambil itu harus berdasarkan aturan," ujar Vina pasrah, setelah tak kunjung mendapat solusi dalam pembahasan panjang di Ruang Paripurna DPRD Belitung, Selasa (4/2).
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/RAPAT-DENGAR-PENDAPAT-Suasana-rapat-dengar-pendapat-terkait-kejelasan-nasib-tenaga-Non-ASN.jpg)