Berita Kriminal
Residivis Tepergok Jual Barang Curian
Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pelaku pencurian pada Kamis (30/1).
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pelaku pencurian pada Kamis (30/1). Pelaku berinisial TS alias Agil itu diduga mencuri beberapa sparepart truk di Jalan Anwar, Kecamatan Tanjungpandan.
Penangkapan bermula saat pelaku menawarkan gardan truk yang diduga barang bukti pencurian. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengembangan, beberapa barang bukti berhasil diamankan," ujar Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY pada Senin (3/2).
Bambang menjelaskan, kronologis berawal saat korban Sukidin yang sedang berada di luar daerah dihubungi rekannya pada tanggal 25 Januari 2025. Ia mendapat kabar jika beberapa sparepart truk miliknya yang parkir di depan rumah kontrakannya hilang.
Setelah dicek, beberapa bagian sudah hilang seperti satu set ban, satu set tromol, satu unit hub depan, satu unit rem depan, dongkrak dan gardan. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 dan langsung melapor," kata Bambang.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dari kasus tersebut. Akhirnya didapat informasi terduga pelaku menawarkan satu unit gardan yang diduga barang bukti.
Setelah dilakukan profiling, didapat informasi terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. "Pelaku langsung diamankan dan sementara ini masih dalam pemeriksaan," jelas Bambang. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250203-Personel-Unit-Opsnal-Satreskrim-Polres-Belitung-mengamankan-pelaku-pencurian.jpg)