Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Pemuda di Bangka Selatan Gondol Mesin Kapal Tetangga

Seorang pekerja buruh harian berinisial AR (28) nekat mencuri barang berharga senilai belasan juta milik tetangganya.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BURUH HARIAN DIPERIKSA - Seorang pekerja buruh harian berinisial AR (28) warga Kelurahan Toboali saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/2/2025). AR ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin blok kapal. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pekerja buruh harian berinisial AR (28) nekat mencuri barang berharga senilai belasan juta milik tetangganya. Barang itu dicuri dengan harapan dapat ditukarkan menjadi uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan tetangganya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani berujar, AR warga Jalan Lingkar Puput, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian blok mesin kapal. Barang bukti hasil curian turut dijual oleh pelaku setelah melancarkan aksinya dengan harga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan hasil curian telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

"Benar, pelaku pencurian blok mesin kapal termasuk barang bukti telah berhasil kita amankan," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Rabu (5/2).

Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban inisial UF (31) masuk ke dalam bengkel milik suaminya yang berada di kediaman korban di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali. 

Saat itu korban hendak melakukan beres-beres peralatan milik suaminya di bengkel tersebut. Beberapa menit setelahnya korban merasa curiga lantaran keberadaan blok mesin kapal yang tak lagi kelihatan.

Padahal blok mesin kapal itu baru saja selesai diperbaiki. Mengetahui kondisi itu, korban berinisiatif bertanya kepada suaminya. Merasa tak pernah memindahkan barang tersebut suami korban langsung melakukan pengecekan. Betapa kagetnya ketika suami korban ketika melihat blok mesin warna abu-abu merek Yamaha sudah raib.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Setelah mendapatkan laporan sambung dia, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sampai akhirnya polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti dan beberapa petunjuk. Tak mau kehilangan jejak petugas langsung melakukan penangkapan terduga pelaku yang tengah beraktivitas di Jalan Bagger, Kelurahan Toboali pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepada polisi pelaku mengaku telah mengambil blok mesin tersebut dengan cara datang ke bengkel milik korban. Kemudian, berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban sembari memantau situasi. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil blok mesin tersebut. Seperti diketahui pelaku dan korban saling kenal dan merupakan tetangga. Pelaku nekat mencuri barang berharga milik tetangganya lantaran kebutuhan ekonomi, termasuk membeli narkoba jenis sabu.

"Sementara ini masih kita dalami (Hasil curian untuk membeli sabu). Keterangan sementara karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa satu blok mesin telah dibawa ke Polres Bangka Selatan. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara lima tahun," kata Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved