Berita Kriminal
Polisi Bekuk 2 Pencuri Kabel Penangkal Petir Masjid Agung Mentok
Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok membekuk dua orang tersangka pencurian kabel tembaga penangkal petir Masjid Agung Mentok.
MENTOK, BABEL NEWS - Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok membekuk dua orang tersangka pencurian kabel tembaga penangkal petir Masjid Agung Mentok. Tersangka berinisial RT (39) dan WU (27) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan, ungkap kasus berawal saat pelapor melakukan rutinitas pengecekan di lantai atas Masjid Agung pada Jumat 10 Januari 2025 pukul 06.30 WIB.
"Pada saat melakukan pengecekan tersebut, pelapor menemukan kabel tembaga penangkal petir di Masjid Agung yang terpasang ternyata sudah terpotong," kata Iman Teguh Prasetiyo, kepada wartawan, Kamis (6/2).
Kemudian, sambung Iman Teguh Prasetiyo, pelapor langsung melakukan pengecekan di seluruh area Masjid Agung dan mendapatkan bahwa kabel tembaga penangkal petir yang berada di bagian bawah Masjid Agung sudah hilang.
"Pelakunya inisial WU merupakan tersangka dalam perkara lain. Kemudian dilakukan interogasi terhadap WU yang kemudian didapati ia ada mengambil kabel milik Masjid Agung Mentok bersama dengan pelaku RT," katanya.
Keduanya ditangkap oleh, Tim Opsnal Macan Putih yang melakukan penangkapan terhadap pelaku RT, dengan barang bukti dua kilogram kabel tembaga. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 19 Januari 2025, di rumah terduga pelaku, di sekitaran Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
"Sementara untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut. Saat ini mereka telah ditahan di Polsel dengan pasal yang disangkakan, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250206-PENCURI-KABEL-MASJID.jpg)