Senin, 27 April 2026

Kabar Pangkalpinang

BAP DPD RI Rapat Konsultasi dengan BPK Perwakilan Babel, Bahas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
KUNJUNGAN KERJA - BAP DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2).

Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara atau daerah.

Wakil Ketua II BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BAP sesuai Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (a). 

Kata dia, salah satu fungsi utama BAP DPD RI adalah menelaah serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi adanya kerugian negara.

"Kami dari Badan Akuntibilitas Publik (BAP) DPD RI memiliki fungsi menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK di instansi pemerintah, salah satunya di provinsi atau kabupaten/kota. Kunjungan kami ini mengkonfirmasi laporan, melihat sejauhmana tindak lanjut hasil pemeriksaan itu terkait kerugian negara, auditing, regulasi dan lainnya," ungkap Ahmad Syauqi, Kamis (6/2).

Ahmad Syauqi menjelaskan, BPK RI telah menyampaikan IHPS I Tahun 2024 kepada DPD RI secara langsung pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI. Selanjutnya Komite IV DPD RI memberikan rekomendasi kepada BAP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap entitas di daerah yang mengandung kerugian negara/daerah dengan melakukan Rapat Konsultasi bersama BPK ataupun Pakar/Narasumber dan Kunjungan Kerja.

"Kunjungan kerja dilakukan di provinsi terkait kasus-kasus menonjol atas ketidakpatuhan terhadap hukum yang mengakibatkan kerugian negara dilihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara, baik yang riil maupun potensial, termasuk kerugian yang bersumber dari penerimaan negara," kata Ahmad Syauqi.

Ahmad Syauqi menjelaskan, IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencakup berbagai entitas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari jumlah tersebut, terdapat 700 LHP laporan keuangan, 3 LHP kinerja, dan 35 LHP DTT-Kepatuhan.

"Dalam rapat tadi catatan hasil diskusi ada, dan ini nanti akan disampaikan ke pimpinan DPD RI di Jakarta," jelas Ahmad Syauqi.

Selain itu, BAP DPD RI juga ingin mengetahui status Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI pada masing-masing entitas, yang dikategorikan dalam tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses, rekomendasi belum ditindaklanjuti dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Ahmad Syauqi menegaskan, bahwa pihaknya juga ingin mendapatkan informasi terkait kendala yang dihadapi oleh entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, baik dari aspek teknis, administratif maupun aspek lainnya.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya.

Hasil dari pertemuan ini akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan DPD RI di Jakarta sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.

"Kami merespons baik pertemuan ini dan mengapresiasi bagaimana BPK bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ke depan, kami berharap sinergi antara DPD RI, khususnya BAP dan BPK Perwakilan semakin baik," papar Ahmad Syauqi. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Tags
BPK
DPD RI
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved