Senin, 4 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Wacana Pembayaran Tunjangan BPD Empat Bulan Sekali, Nursyandi: Dibayarkan Seperti Biasa

Dinsospemdes Bangka Barat memastikan, pembayaran tunjangan atau gaji ke pemerintah desa dan BPD dilaksanakan seperti biasa, setiap bulan.

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi membantah terkait wacana tunjangan atau gaji ke Pemerintah Desa dan BPD dibayarkan selama empat bulan sekali. 

MENTOK, BABEL NEWS - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat memastikan, pembayaran tunjangan atau gaji ke pemerintah desa dan BPD dilaksanakan seperti biasa. Pihaknya menampik adanya wacana pembayaran selama empat bulan sekali melalui alokasi dana desa (ADD).

Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Bangka Barat yang mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, pada Kamis (20/2).

"Jadi terkait dengan wacana yang disampaikan Abpednas Bangka Barat itu, tidak benar. Sudah kami sampaikan dan luruskan di rapat dengar pendapat di DPRD Bangka Barat," kata Achmad Nursyandi, ditemui di halaman Polsek Mentok, Senin (24/2).

Ia memastikan gaji dan tunjangan Pemdes dan BPD, tetap dibayarkan seperti biasa, setiap bulannya. "Gajinya tetap dicairkan seperti biasa tiap bulan, memang untuk di desa itu ada kriteria, penghasilan tetap untuk kepala desa, dan perangkat desa. Untuk BPD itu namanya tunjangan. Proses pencairanya selama ini rutin, untuk tahun ini sama tidak ada kendala," jelasnya.

Achmad Nursyandi kembali menegaskan terkait wacana pemberian tunjangan atau gaji ke pemerintah desa dan BPD dibayarkan selama empat bulan sekali, tidak dibenarkan. "Itu tidak benar, dan sudah kita sampaikan di rapat dengar pendapat di DPRD Bangka Barat, kalau untuk penghasilan tetap sudah kita proses kalau tunjangan dalam bulan ini, akan kita proses juga. Intinya berjalan seperti biasa, dan besaranya tetap sama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2) siang. Kedatangan rombongan ini untuk melakukan penolakan terkait wacana tunjangan atau gaji ke pemerintah desa dan BPD yang dibayarkan selama empat bulan sekali, melalui alokasi dana desa (ADD).

Sekretaris DPC Abpednas Bangka Barat, Suwandi mengatakan, perwakilan DPC mendatangi DPRD Bangka Barat untuk rapat dengar pendapat. "Kami selaku Pemdes, BPD, para perangkat desa menolak keras, wacana tersebut. Kita berharap pemberian tunjangan dilakukan seperti biasa, setiap bulan. Alasannya ya menyangkut hal perut. Terus terang saja kami merasa, gimana. Tentang kesejahteraan ini," kata Suwandi yang juga Ketua BPD Desa Air Nyatoh ini, Kamis (20/2).

Ia menambahkan, apabila tunjangan/gaji diberikan selama empat bulan sekali, bakal mengganggu kinerja dan perekonomian para anggota BPD dan perangkat desa lainnya. "Apabila sebulan sekali tentu mempermudah kinerja kami juga. Jadi, tuntutan kami, terutama kepada badan dan dinas terkait. Berharap, agar tunjangan itu diberikan setiap bulan," harapnya.

Ia menjelaskan, saat ini tunjangan atau gaji yang diterima ketua BPD berkisar Rp2,4 juta, setiap bulannya. "Tunjangan BPD bervariasi, ketua BPD kisaran Rp2,4 juta, wakil ketua di bawahnya, sekretaris hingga anggota di bawahnya lagi. Anggota BPD itu bermacam-macam dan jumlah berbeda setiap desanya, ada 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk masing-masing desa," katanya. 

Suwandi meminta DPRD dan Pemkab Bangka Barat menyetujui terkait keinginan Pemdes, BPD dan perangkat desa lainnya terkait tunjangan/gaji yang dibayarkan setiap bulan, bukan empat bulan sekali. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved