Berita Pangkalpinang
Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan di Desa Kota Waringin, Pj Sekda Jadi Saksi Marwan Cs
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (26/2).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mengenakan pakaian berwarna hitam putih, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (26/2). Kehadiran dirinya ini guna menjadi saksi terdakwa Marwan Cs yang terjerat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Selain Pj Sekda Babel, nampak hadir mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Yudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yaitu Reza Maryadi dan Reza Aditama mantan Direktur PT NKI.
Sidang diketahui, baru dimulai 09.50 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang berlangsung dengan agenda, pemeriksaan saksi-saksi dari JPU sebanyak empat orang.
Selain keempat saksi ini, JPU juga meminta mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Roesman, sebagai saksi dalam persidangan ini. Namun, dirinya belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Di mana sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel telah melayangkan surat panggilan terhadap Erzaldi Roesman unuk menjadi saksi.
Tim Penasihat Hukum Erzaldi, Berry Aprido Putra membenarkan ketidakhadiran kliennya tersebut. "Kalau surat panggilan sudah dilayangkan ke klien kami, cuma karena ada kegiatan resmi dari partai dan tidak bisa ditinggalkan. Mungkin beliau (Erzaldi, red) minta dijadwalkan ulang, sudah kami sampaikan juga ke JPU kemarin," ungkap Berry Aprido Putra.
Dirinya tidak mengetahui jelas kapan Erzaldi menerima surat panggilan tersebut. "Saya kurang tahu kapan suratnya diterima, akan tetapi sudah diterima oleh beliau dan siapa yang menerima suratnya saya tidak tahu," ucapnya.
"Untuk kapan jadwal sidangnya kapan akan dilaksanakan, persetujuan pemanggilan terhadap bersangkutan tergantung majelis hakim kapan akan dilakukan," kata Berry.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Babel menetapkan lima tersangka yaitu Marwan, Bambang Wijaya, Arie Setioko, Dicky Markam, Ricki Nawawi. Kemudian, atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Andi Hudirman dalam persidangan kasus ini. Selain itu, JPU juga menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Heru, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/2).
Dalam memberikan kesaksiannya, kedua orang ini diperiksa secara bergiliran mulai dari JPU, tim penasihat hukum, hakim hingga para terdakwa yang berkesempatan untuk bertanya kepada kedua saksi tersebut.
Namun, kedua orang ini berdalih dalam memberikan kesaksiannya tidak tahu terkait adanya izin PT NKI yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel terhadap PT NKI.
Kedua bersitegang dan tetap memberikan keterangan, bahwa tidak tahu soal adanya izin PT NKI di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan mengaku hanya ada dua PT yang ada di Kabupaten Bangka.
"Tidak tahu ada tentang PT NKI, tahunya dari pemberitaan dan saya tahu hanya ada dua PT yaitu PT BAM dan PT SMAL," ungkap Andi Hudirman saat memberikan kesaksian.
Dirinya juga mengaku, tidak mengenal para terdakwa yang terjerat dalam kasus ini. "Tidak ada kenal Yang Mulia," ucapnya.
Hal senada disampaikan saksi Heru. "Tidak tahu saya terkait izin PT NKI, saya tahu hanya ada dua izin PT," ucap Heru.
| Seleksi Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Dimulai 11 Mei 2026, Tiap Daerah Kirim 8 Perwakilan |
|
|---|
| 2 Guru Besar dan 3 Lektor Kepala Ikut Fit and Proper Test Calon Rektor IAIN SAS Babel |
|
|---|
| Dedy Yulianto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| SPMB SMA Sederajat 2026/2027: Total Daya Tampung Babel 27.864 siswa |
|
|---|
| Realisasi Kinerja Sejumlah OPD Pangkalpinang Belum Mencapai Target |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250226-SAKSI-Empat-orang-saksi-saat-memberikan-kesaksian-di-ruang-sidang.jpg)