Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan di Desa Kota Waringin, Pj Sekda Jadi Saksi Marwan Cs

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (26/2).

Bangkapos.com/Adi Saputra
SAKSI -- Empat orang saksi saat memberikan kesaksian, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, Rabu (26/2/2025). 

Mantan Kepala BPN Bangka, Adi Wibowo juga menyampaikan, pihaknya belum sempat melihat izin dari PT NKI dan melihat dari bagian teknis lapangan terkait izin. "Kita kan bysistem dalam mengeluarkan izin, jadi kalau memang sudah memenuhi syarat baru bisa dikeluarkan, tapi kalau belum lengkap dan tidak memenuhi syarat itu tidak bisa," jelas Adi Wibowo.

Saksi Aulia yang pernah bekerja sebagai honorer di Dinas Kehutanan dan bekerja di PT BAM, yang melakukan koordinasi dengan terdakwa Arie Setioko terkait kepengurusan izin PT NKI. "Saya yang berkoordinasi dengan Pak Arie untuk kepengurusan pinjam pakai lahan, kebetulan waktu itu saya dan Pak Ari ke Jakarta, untuk mengurus kerja sama batas area antara PT BAM dan PT NKI dan kepada masyarakat lahan yang bukan masuk ke dalam kawasan hutan," jelas Aulia.

Saat ditanya hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, keempat orang saksi mengaku tidak kenal dengan ke para terdakwa. Terkecuali saksi Aulia, yang kenal atau dengan terdakwa Marwan karena pernah menjadi atasannya sewaktu masih bekerja sebagai honorer di Dinas Kehutanan. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved