Mantan Kepala BPN Bangka, Adi Wibowo juga menyampaikan, pihaknya belum sempat melihat izin dari PT NKI dan melihat dari bagian teknis lapangan terkait izin. "Kita kan bysistem dalam mengeluarkan izin, jadi kalau memang sudah memenuhi syarat baru bisa dikeluarkan, tapi kalau belum lengkap dan tidak memenuhi syarat itu tidak bisa," jelas Adi Wibowo.
Saksi Aulia yang pernah bekerja sebagai honorer di Dinas Kehutanan dan bekerja di PT BAM, yang melakukan koordinasi dengan terdakwa Arie Setioko terkait kepengurusan izin PT NKI. "Saya yang berkoordinasi dengan Pak Arie untuk kepengurusan pinjam pakai lahan, kebetulan waktu itu saya dan Pak Ari ke Jakarta, untuk mengurus kerja sama batas area antara PT BAM dan PT NKI dan kepada masyarakat lahan yang bukan masuk ke dalam kawasan hutan," jelas Aulia.
Saat ditanya hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, keempat orang saksi mengaku tidak kenal dengan ke para terdakwa. Terkecuali saksi Aulia, yang kenal atau dengan terdakwa Marwan karena pernah menjadi atasannya sewaktu masih bekerja sebagai honorer di Dinas Kehutanan. (v1)