Berita Kriminal
Tim Naga Bekuk Pemalsu Tiket Konser Musik
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku penjualan tiket konser palsu di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku penjualan tiket konser palsu di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, setelah adanya laporan korban atau promotor musik Sounds of Babel, M. Robby Saputra ke Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, menindaklanjuti laporan dari korban, anggota Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku. "Iya, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan tiket konser atas laporan dari korban. Di mana, kami berhasil amankan pelaku berinisial WRP (16), warga Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka," kata Muhammad Riza Rahman, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di daerah Girimaya, Pangkalpinang. Saat dilakukan penangkapan hingga interogasi terhadap pelaku, ia mengakui atas tindakannya yaitu tindak pidana pemalsuan tiket konser.
"Jadi, korban ini awalnya dapat informasi dari penonton telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan tiket pada Jumat (7/2) sekitar pukul 23.00 WIB dan setelah dicek memang tiket yang dijual pelaku mirip dengan tiket asli konser," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pengakuan pelaku, ia mencetak tiket di salah satu percetakan di Pangkalpinang. "Ia meminta untuk mencetak tiket konser sebanyak 5 lembar kertas foto dengan rincian 1 kertas berjumlah 23 tiket konser dengan harga Rp20 ribu," jelasnya.
Setelah mencetak tiket konser palsu, pelaku memostingnya di media sosial (medsos) instagram dengan mencantumkam nomor handphone hingga harga tiket. "Untuk harga tiket dijual oleh pelaku bervariasi mulai dari Rp50 ribu, Rp75 ribu, 85 ribu dan Rp100 rubu. Dari iklan postingan kedua, pelaku mendapati 13 pembeli dengan cara transaksi ketemuan atau COD di tempat konser dan mentransfer ke aplikasi dana," ucapnya.
Dari hasil penjualan tiket tersebut pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu, dengan modus menjual tiket palsu kepada para korban-korban yang telah menstransfer uang. "Keuntungan pelaku dari jual tiket palsu sebesar Rp805 ribu, digunakan untuk makan dan transportasi hingga sisa uang sejumlah Rp97 ribu," jelasnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu lembar kertas foto berisikan 23 tiket konser, 41 potongan tiket, pecahan uang Rp50 ribu selembar, Rp20 ribu dua lembar, Rp5 ribu satu lembar dan Rp2 ribu satu lembar. "Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tegasnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250227-PEMALSUAN-TIKET-KONSER.jpg)