Berita Bangka Selatan
Zakat Fitrah Bangka Selatan Rp40.000
Besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Bangka Selatan, resmi ditetapkan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Bangka Selatan, resmi ditetapkan. Dipastikan tidak ada perubahan untuk besaran zakat fitrah maupun fidyah pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin berujar pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025 dipastikan tidak ada perubahan. Besaran dan nominal uang untuk zakat fitrah yang ditetapkan masih sama seperti bulan Ramadan tahun 2024 lalu. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat yang melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
"Zakat fitrah tahun 2025 ini tidak mengalami perubahan, sama dengan tahun 2024," kata Jamaludin, Kamis (6/3).
Jamaludin mengungkapkan, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp2,5 kilogram beras. Penetapan zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini. Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa.
Selain beras, sesuai ketentuan syariat Islam pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi muslim yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan. Terutama dengan makanan pokok ataupun beras yang dikonsumsi setiap harinya.
"Rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan seharga Rp16.000 per kilogramnya. Tinggal kita yang akan berzakat menyesuaikan dengan beras dikonsumsi sehari-hari," terang Jamaludin.
Sementara itu lanjut dia, untuk golongan yang menurut hukum syar'i membayar fidyah besarannyaa mencapai Rp30.00 per hari. Nominal itu diklaim tidak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Fidyah merupakan pengganti ibadah puasa yang diwajibkan bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa. Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Lalu, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya sesuai rekomendasi dokter.
"Jadi misalnya seseorang meninggalkan puasanya selama satu hari berarti harus membayar Rp30.000. Kalau 10 hari berarti Ro300.000 dan seterusnya berlipat," urainya.
Jamaludin mengimbau kepada masyarakat yang sudah siap menunaikan zakat untuk segera membayarkan zakatnya. Baik di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap masjid. Termasuk pula setiap masjid diinstruksikan agar segera membentuk kepanitiaan UPZ guna melayani jamaah maupun masyarakat yang akan menunaikan rukun Islam.
"Yakinlah bahwa dengan berzakat Allah akan mensucikan jiwa dan harta kita. Sehingga harta yang kita miliki betul-betul harta yang halal," pungkas Jamaludin. (u1)
| Pemkab Bangka Selatan Awasi Ketat Penerapan UMP 2026, Tim Turun Langsung ke Perusahaan |
|
|---|
| 1.364 Warga Rias Terkena ISPA Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Desa Bangka Kota Andalkan Usaha Ayam Petelur |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Siapkan Agenda Nobar Piala Dunia 2026 di Himpang Lima Habang |
|
|---|
| Kasus HIV di Kabupaten Bangka Selatan Terus Bertambah, Kelompok LSL Mendominasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Bacaan-Doa-Menerima-Zakat-Fitrah-Lengkap-Dengan-Bacaan-Arab-Latin-dan-Artinya.jpg)