Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Buron Kasus Penganiayaan Pacar 

Tan Laka merupakan buron kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Mega (32), yang juga warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
DIAMANKAN – Tan Laka (42), warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan di Polsek Payung, Minggu (9/3/2025). Tan Laka ditahan karena diduga menganiaya kekasihnya pada pertengahan Desember 2024 silam. 

PAYUNG, BABEL NEWS – Polisi menangkap pria bernama Tan Laka (42), warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tan Laka merupakan buron kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Mega (32), yang juga warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Besar pada Desember 2024 lalu. 

Kepala Polsek Payung Iptu Marto Sudomo, Senin (10/3/2025), menyebutkan, kasus tersebut terjadi pada 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka beranjak dari Toboali menuju Desa Sukajaya, Kecamatan Pulau Besar, untuk menonton pertunjukan musik. 

“Sepulang dari sana tersangka mengajak korban untuk menemui saudaranya di Dusun Pasir Putih, Desa Batu Betumpang,” kata Marto.

Saat dalam perjalanan, lanjut dia, tersangka tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya dan membawa korban ke area perkebunan kelapa sawit di Dusun Pasir Putih.

Keduanya lantas terlibat cekcok hebat hingga akhirnya tersangka memukul korban dengan tangan kosong sebanyak sepuluh kali. Tidak hanya itu, tersangka juga mencekik dan menarik baju korban.

Lantaran terdesak, korban pun berteriak meminta tolong. Tak berselang lama, kakak korban datang.

Mengetahui adiknya dianiaya, kakak korban langsung marah dan membawa adiknya pulang ke rumah.

Tersangka sempat mengikuti keduanya dari belakang. Namun, setelah tiba di rumah kakak korban, tersangka melarikan diri dan membawa sepeda motor korban.

“Korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, lengan kanan dan kiri. Setelah itu langsung melapor ke Polsek Payung,” ujar Marto.

Usai mendapatkan laporan, kata Marto, unit Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Sukadamai, Minggu (9/3/2025) siang.

“Tersangka kita amankan bersama tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah, satu helai celana panjang warna merah, dan satu lembar surat visum.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved