Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Buron Kasus Penganiayaan Pacar 

Tan Laka merupakan buron kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Mega (32), yang juga warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
DIAMANKAN – Tan Laka (42), warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan di Polsek Payung, Minggu (9/3/2025). Tan Laka ditahan karena diduga menganiaya kekasihnya pada pertengahan Desember 2024 silam. 

Sang tersangka kemudian dibawa ke Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi mendengarkan perkataan korban.

 “Seperti diketahui, antara korban dan tersangka ini statusnya berpacaran,” kata Marto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved