Bangka Pos/Cepi Marlianto
DIAMANKAN – Tan Laka (42), warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan di Polsek Payung, Minggu (9/3/2025). Tan Laka ditahan karena diduga menganiaya kekasihnya pada pertengahan Desember 2024 silam.
Sang tersangka kemudian dibawa ke Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi mendengarkan perkataan korban.
“Seperti diketahui, antara korban dan tersangka ini statusnya berpacaran,” kata Marto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (u1)