Berita Pangkalpinang

Dishub Pangkalpinang Temukan Sejumlah Lokasi Parkir Ilegal selama Ramadan                    

Jika parkir ilegal menyebabkan gangguan ketertiban umum, masyarakat juga bisa melapor ke kelurahan setempat.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
JURU PARKIR RESMI - Seorang juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, Jumat (14/3/2025). Juru parkir resmi tersebut dilengkapi atribut berupa rompi pink. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengimbau agar masyarakat berani menolak membayar parkir kepada juru parkir (jukir) liar di Pangkalpinang. 

"Kami imbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada juru parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi (rompi pink—red),” kata Welly kepada Bangka Pos, Jumat (14/3/2025).

Imbauan tersebut disampaikan Welly menyusul maraknya juru parkir liar di Pangkalpinang selama Ramadan.

Dia menyebutkan, bulan Ramadan kerap menjadi momen bagi pedagang kaki lima (PKL) dadakan untuk berjualan di trotoar dan badan jalan, kemudian diikuti kemunculan juru parkir liar yang memanfaatkan situasi tersebut.

Pihaknya, lanjut Welly, telah menemukan sejumlah lokasi parkir ilegal, di antaranya di kawasan ruko dekat Simpang Kampak, Kinikawa Kampak, Kinikawa Girimaya, dan Seblak Bukit Merapin.

"Kami sudah memberikan peringatan lisan kepada mereka (juru parkir liar–red) dan mengimbau agar mendaftar sebagai juru parkir resmi," ujarnya.

Welly pun meminta masyarakat yang mengalami pemaksaan atau tindakan pemerasan oleh juru parkir liar agar segera melapor ke Dishub atau pihak kepolisian.

Jika parkir ilegal menyebabkan gangguan ketertiban umum, masyarakat juga bisa melapor ke kelurahan setempat.

Welly mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak juru parkir liar secara hukum.

Namun, upaya persuasif terus dilakukan agar juru parkir liar tersebut mau mendaftarkan diri sebagai juru parkir resmi ke Dishub Kota Pangkalpinang

"Juru parkir ilegal sebenarnya bisa menjadi resmi dengan mendaftarkan diri ke Dishub Kota Pangkalpinang. Prosesnya gratis dan mereka akan diberikan rompi pink sebagai tanda kelegalan," tutur Welly.

Lebih lanjut, dia memastikan tidak ada penambahan titik parkir resmi di Pangkalpinang meskipun aktivitas masyarakat meningkat, terutama akibat menjamurnya PKL dadakan di berbagai lokasi.

Adapun juru parkir yang diakui Dishub adalah mereka yang mengenakan atribut resmi berupa rompi pink. Jumlahnya saat ini sebanyak 372 orang. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved