Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Siapkan Tiga Raperda Baru

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan pembahasan sejumlah agenda pembangunan dan rancangan peraturan daerah (Raperda).

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PENANDATANGANAN - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi didampingi Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika melakukan penandatanganan administrasi kepada  pasca rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (17/3/2025). Dalam rapat tersebut turut dibahas RPJMD dan tiga Raperda baru. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan pembahasan sejumlah agenda pembangunan dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan tersebut dilakukan langsung bersama jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan, pihaknya mulai melakukan pembahasan rancangan awal rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025-2029. Termasuk pembahasan tentang tiga Raperda yang nantinya bakal disahkan pada tahun 2025 ini. 

Yaitu Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Termasuk Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

"Jadi kita sudah melakukan pembahasan RPJMD tahun 2025-2029 dan tiga Raperda yang kita usulkan tahun 2025 ini dengan anggota DPRD," kata Debby Vita Dewi, Senin (17/3).

Menurutnya, pembahasan RPJMD adalah dokumen yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Dokumen ini merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program pembangunan untuk lima tahun mendatang. 

Sedangkan, Raperda tentang KLA merupakan raperda inisiatif DPRD yang dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Terutama dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak yang bertujuan meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal.

"Terpenting meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa dan anak dalam menyelenggarakan KLA," urainya.

Begitu pula dengan Raperda perubahan tentang OPD kata Debby, menggunakan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, sesuai kewenangan dan kondisi masing-masing daerah. 

Semua sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Sama halnya Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

"Pemerintah mencoba meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Sehingga menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat , aman, serasi, dan teratur," pungkas Debby Vita Dewi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved