Berita Kriminal
Polisi Bekuk Enam Pencuri Sawit di Desa Terak
Kepolisian Sektor Simpangkatis mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan di kebun kelapa sawit milik warga Desa Terak, Agus (58).
SIMPANGKATIS, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Simpangkatis mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan di kebun kelapa sawit milik warga Desa Terak, Agus (58). Keenam pelaku yang diamankan tersebut di antaranya, D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25) dan A (35).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan pemilik kebun yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawit. "Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB malam," kata Pradana Aditya Nugraha, Senin (24/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku. Pengamanan terduga pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah senter, satu alat panen sawit (dodos), satu parang, satu egrek sawit dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan membawa hasil curian," jelasnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya yang beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polsek Simpangkatis menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar dan laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan," pungkasnya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.