TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung atau Samsat Belitung akan kembali membuka layanan pada Selasa, 8 April 2025. Sebelumnya, Kantor Samsat Belitung mulai libur cuti bersama Nyepi semenjak 28-29 Maret 2025. Dilanjutkan libur cuti bersama Idulfitri 30 Maret sampai 7 April 2025.
"Iya kami terakhir buka layanan tanggal 27 Maret kemarin. Setelah itu libur cuti bersama Nyepi dan Idulfitri sekitar satu minggu," ujar Kepala Samsat Belitung, Erwinsyah, Rabu (2/4).
Ia mengatakan, selama masa libur tersebut terdapat wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya. Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang jatuh tempo di masa libur, maka diwajibkan membayar pajak pada hari pertama masuk kerja yaitu tanggal 8 April 2025.
Jika wajib pajak membayar pajak membayar di tanggal tersebut, maka tidak akan dikenakan denda. "Kalau lewat dari batas pembayaran akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku," kata Erwinsyah. (dol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.