Kabar Belitung

Panitia Urus Izin dan Bayar Pajak Karcis Masuk Pantai Tanjung Tinggi

Penarikan karcis masuk di kawasan Pantai Tanjung Tinggi, Belitung, masih menjadi sorotan warganet.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Pemkab Belitung
KARCIS MASUK PANTAI - Wakil Bupati Belitung Syamsir saat meninjau langsung di Pantai Tanjung Tinggi, Belitung, Sabtu (5/4). Penarikan karcis masuk di kawasan Pantai Tanjung Tinggi, Belitung masih menjadi sorotan warganet. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Penarikan karcis masuk di kawasan Pantai Tanjung Tinggi, Belitung, masih menjadi sorotan warganet.

Sejumlah pengunjung mempertanyakan dasar pungutan yang dikenakan saat libur Lebaran 2025, mengingat lokasi pantai tersebut bukan milik pemerintah desa atau daerah, melainkan milik perusahaan swasta.

Selain itu, biaya tiket masuk yang dikenakan pun dianggap terlalu tinggi hingga sejumlah pengunjung yang mengaku tak mendapatkan karcis meskipun telah membayar biaya masuk.

Penanggung jawab Panitia Pengelola Pantai Tanjung Tinggi, Ian Riandi menyampaikan, bahwa pengelolaan saat momen libur Lebaran memang selalu diambil alih oleh kelompok masyarakat yang ditunjuk secara resmi oleh desa.

"Setiap tahun memang momen libur Lebaran kami ambil alih. Tahun ini klub bola yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, tahun sebelumnya DKM (dewan kemakmuran masjid). Semua berdasarkan SK dari desa. Yang mengelolanya orang-orang yang sama, hanya lembaga penanggung jawabnya yang berganti," kata Ian, Minggu (6/4).

Ian menyebutkan, tahun ini ada 92 warga Desa Tanjung Tinggi yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut. 

Mereka dibagi dalam beberapa peran mulai dari penjaga tiket, pengatur parkir, perobek tiket, tim kebersihan hingga penjaga di titik masuk.

Terkait status lahan, Ian menegaskan bahwa lokasi wisata berada di atas tanah milik perusahaan swasta. Oleh karena itu, pihak panitia terlebih dahulu mengurus izin langsung kepada perusahaan tersebut.

"Kami sudah mengurus izin sejak sebelum Ramadan. Dari pihak PT Ranati kami dapat izin tertulis mulai 31 Maret sampai 6 April. Kami juga melapor ke desa, camat, Polsek, Polres, Kesbangpol, DPMPTSP, Dispar, Bapenda, hingga Bupati. Semua izin itu berjenjang dan resmi," jelasnya.

Panitia juga mengurus porporasi karcis dan memastikan bahwa pajak dari penarikan karcis masuk disetorkan kepada pemerintah daerah.

Harga tiket masuk, kata Ian, tidak berubah dari tahun ke tahun, yakni Rp5.000 per orang, Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil mini. Namun sejumlah warganet mengeluhkan bahwa karcis fisik tidak selalu diberikan saat transaksi, bahkan pengunjung juga dikenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan nominal yang tertera.
Ian membenarkan adanya kendala teknis tersebut.

"Itu teknis di lapangan. Panitia inti hanya beberapa orang, selebihnya petugas lapangan. Kadang pengunjung yang nawar, misalnya lima orang minta bayar Rp20 ribu, kami sesuaikan. Ini jadi pelajaran bagi kami agar ke depan lebih rapi," ujarnya.

Ian menambahkan, titik penjagaan tersebar di sepanjang jalur masuk ke kawasan pantai, sesuai izin yang diberikan pemilik lahan.
Panitia juga membentuk tim kebersihan yang bertugas setiap pagi membersihkan area pantai.

Adapun dana dari tiket masuk digunakan untuk beberapa keperluan, seperti pembayaran pajak, sewa lahan kepada pemilik lahan, termasuk pembagian kepada setiap petugas, hingga kontribusi sosial.

"Pembagiannya ada hitung-hitungannya. Untuk sosial juga kami sisihkan, misalnya untuk janda, anak yatim, dan masjid di kampung," kata Ian.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved