Senin, 13 April 2026

Kabar Belitung

Dinas PUPR Belitung Ingatkan Dampak Alih Fungsi Sawah dan Penimbunan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, menyebut aktivitas penimbunan tanah di kawasan kolong irigasi.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, menyebut aktivitas penimbunan tanah di kawasan kolong irigasi tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga mengancam fungsi sistem pengairan yang menopang sawah-sawah di sekitarnya.

Saat ikut meninjau lokasi, ia menemukan indikasi bahwa lahan yang ditimbun sudah melebihi batas patok yang pernah dipasang oleh tim dari pemerintah daerah.

Patok itu dulu dipasang sebagai penanda bahwa area tersebut tidak boleh disentuh masyarakat, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati.

"Waktu saya masih di DLH, kami sudah pernah turun bersama tim dari Tata Pemerintahan. Kami pasang patok di lokasi. Tapi sekarang, kelihatannya terindikasi melebihi patok yang dipasang," ujarnya, Rabu (9/4). 

Sebelumnya, Dinas PUPR Belitung mendampingi kunjungan kerja DPRD Belitung ke empat titik aliran irigasi yang berada di Jalan Aik Baik Kelurahan Paal Satu, Desa Aik Pelempang Jaya, dan persawahan di Air Serkuk Desa Aik Saga.

Di lokasi, Edu juga menemukan penyempitan aliran yang cukup signifikan. Penimbunan di sekitar kolong irigasi, menurutnya, akan berdampak langsung pada stabilitas sistem irigasi.

Jika hujan deras turun, air tak lagi bisa tertampung maksimal dan berpotensi meluap.

"Kalau sudah dirambah seperti ini, ibaratnya sistem irigasi terganggu. Nanti kalau hujan, airnya tidak bisa tertampung, malah bisa jadi banjir," katanya.

Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak pernah mengalami perubahan peruntukan dalam dokumen tata ruang. Namun di lapangan, banyak kawasan sawah yang telah ditimbun untuk rencana perumahan. Bahkan, sebagian area yang seharusnya menjadi sempadan aliran sungai pun telah ditambang masyarakat.

"Secara perda, peruntukan tata ruangnya tidak berubah. Tapi praktik di lapangan, sawah sudah ditimbun. Ada juga yang berada di sempadan sungai, ditambang masyarakat. Ini mengubah geomorfologi kawasan dan tentu berdampak ke sawah-sawah di hilir," jelasnya.

Lantas, apakah kawasan yang sudah terlanjur ditimbun bisa dikembalikan seperti semula? Edu menjawab seharusnya bisa, jika ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

"Kalau bisa dibongkar. Tapi itu kewenangan Satpol PP atau aparat penegak hukum. Kami hanya bisa mengimbau masyarakat, jangan lagi melakukan penimbunan, apalagi di area kolong irigasi yang merupakan sumber mata air sawah," kata Edu.
Perubahan-perubahan ini, menurutnya, perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di kemudian hari. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved