Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Terapkan Sistem Outsourcing, 397 Honorer Kembali Bekerja

Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, sejak 1 Maret 2025, bakal kembali dipekerjakan oleh Pemkab Bangka Barat.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Sekda Bangka Barat, M Soleh saat ditemui di Gedung DPRD Bangka Barat, Kamis (10/4/2025). Dia mengatakan, ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, sejak 1 Maret 2025 lalu, bakal kembali dipekerjakan oleh Pemkab Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, sejak 1 Maret 2025, bakal kembali dipekerjakan oleh Pemkab Bangka Barat. Namun, status mereka bukan sebagai pegawai kontrak atau PHL, tetapi melalui sistem pekerja outsourcing.

"Iya, kita melalui outsourcing, tergantung dari OPD menyampaikan jumlahnya, OPD lebih tahu yang lama atau baru nanti, tetapi kita mengharapkan yang lama itulah," kata Sekda Bangka Barat, M Soleh kepada wartawan, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, pegawai outsourcing bakal dipekerjakan dari perusahaan penyedia tenaga outsourcing, yang bakal ditentukan oleh Pemkab Bangka Barat nantinya. "Kita lagi menyusun untuk pihak ketiganya, tidak lama lagi," kata M Soleh.

Diketahui, Pemkab Bangka Barat terpaksa merumahkan 397 tenaga honorer, yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025.

M Soleh memastikan, sebanyak 397 tenaga honorer yang sempat dirumahkan bakal diperkerjakan kembali melalui sistem outsourcing.

"Kalau data kami terima, semua direkrut, bahwa mereka yang belum bekerja, memiliki potensi baik. Untuk tetap bekerja," jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mendukung Pemkab Bangka Barat mangambil langkah strategis untuk mempekerjakan kembali ratusan PHL yang sempat dirumahkan.

"Kita berharap Pemda mengambil langkah strategis, menindak lanjuti PHL yang dirumahkan segera menjadi outsourcing. Supaya mereka dapat bekerja kembali dan membantu dinas-dinas yang memerlukan dukungan mereka," kata Marudur Saragih.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemenpan dan Mendagri. Untuk mengatasi persoalan PHL di daerah, tinggal menunggu kebijakan Sekda Bangka Barat mempercepat kegiatan pelaksanaannya.

"Kami dengan Pemda sudah berkoordinasi, agar Pemda dapat mengambil kebijakan itu. Artinya outsourcing nanti, ada bidang-bidangnya secara teknis, mana bidang keamanan, OB, dan lainnya," katanya.

Sementara terkait, siapa penyedia jasa atau pihak ketiga yang bakal mempekerjakan tenaga outsourcing, diharapkan Marudur Saragih, memiliki reputasi bagus dalam bidangnya. "Melalui mitra pihak ketiga yang ditentukan pemda. Nanti siapa pihak ketiga itu, kami meminta mereka punya reputasi dalam mengelola para pekerja, karena ini bermitra dengan Pemda," harapnya. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, pada Selasa (11/3) siang. Diketahui, Pemkab Bangka Barat terpaksa merumahkan 397 tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan meminta OPD tidak diperkenankan, mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. 

Hal ini setelah adanya surat edaran, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025. Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu memimpin langsung rapat ini. 

Tenaga honorer TU SMPN 1 Simpang Teritip, Alif mengaku, alasan datang ke kantor DPRD Bangka Barat, untuk mengetahui bagaimana, hasil dari rapat dengar DPRD dan Pemkab Bangka Barat terkait nasib mereka. "Kami dengar pendapat dengan dewan, menanyakan nasib kami bagaimana," kata Alif.

Dirinya juga mengikuti tes CPNS 2024, sehingga tidak perpanjang menjadi tenaga honorer. Hal yang sama terjadi pada istri Alif, yang juga tidak diperpanjang oleh Pemkab Bangka Barat menjadi pegawai honorer.

"Istri di SD, terkena juga kurang dari dua tahun, jadi suami istri. Ya sebenarnya kesulitan, karena ini pekerjaan kami, berdua. Ya semoga ada putusan, perubahan diperpanjang lagi untuk tenaga honorer," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved