Kabar Belitung
Kejari Belitung Siapkan Solusi Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan dan IUP PT Timah
Kejari Belitung terus menyelidiki masalah perambahan kawasan hutan maupun IUP PT Timah yang ditanami kelapa sawit beberapa waktu belakangan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus menyelidiki masalah perambahan kawasan hutan maupun IUP PT Timah yang ditanami kelapa sawit beberapa waktu belakangan.
Bahkan beberapa oknum terindikasi terlibat praktik mafia tanah dan pembukaan perkebunan tanpa izin.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar menegaskan, penertiban tersebut merupakan upaya kejaksaan menyiapkan tata kelola kawasan dan IUP milik PT Timah.
Nantinya, kebun-kebun sawit tersebut justru akan kembali diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola demi kesejahteraan bersama.
"Jadi kami di kejaksaan itu akan mengembalikan fungsi hutan dan IUP PT Timah kepada masyarakat. Saat ini kan hanya golongan tertentu saja yang menikmati hasilnya," ujar Bagus kepada posbelitung.co pada Kamis (10/4).
Ia mencontohkan, jika satu orang memiliki kebun sawit 100 hektare (Ha) di atas kawasan hutan tanpa izin.
Hasilnya hanya dinikmati orang tersebut selama bertahun-tahun, padahal di desa tersebut terdapat kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, Kejari Belitung akan terus berupaya mengembalikan fungsi pengelolaannya kepada masyarakat.
"Jadi ayo kita sama-sama laporkan karena apa yang dilakukan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat," katanya.
Bagus menjelaskan penertiban kawasan tersebut bermula ketika Kejari Belitung menerima permohonan dari Dinas Kehutanan dan PT Timah.
Pada prosesnya, permohonan tersebut dilakukan secara bersamaaan karena terdapat irisan antara kawasan hutan dan IUP dalam satu kesatuan peta wilayah Kabupaten Belitung.
"Sekarang kami masih overlay bersama Dinas Kehutanan, PT Timah dan BPN," katanya.
Menurutnya hasil overlay yang dilakukan akan menginventarisir perkebunan yang masuk kawasan hutan untuk dikembalikan kepada masyarakat dan IUP untuk dikembalikan kepada PT Timah.
Sementara itu, Tokoh Perhutanan Sosial Wilayah UPT KPHL Belantu Mindanau Dedy Ilhamsyah menambahkan tak menampik adanya perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan baik hutan lindung, hutan lindung pantai ataupun hutan produksi.
Oleh sebab itu, dirinya berharap dari upaya penertiban yang dilakukan kejaksaan, muncul tata kelola kawasan hutan yang benar.
"Jadi kita ada tata kelola hutan yang baik dan benar. Sehingga pola penyelesaiannya bisa lebih komprehensif," katanya.
Dedy menilai dari pola pembukaan perkebunan dalam kawasan hutan terdapat dua faktor yaitu ketidaktahuan dan kesengajaan.
Nantinya, upaya overlay yang dilakukan Kejari Belitung akan memilah kondisi tersebut. Sebab, pola penyelesaiannya juga akan berbeda sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (dol)
Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
![]() |
---|
SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
![]() |
---|
Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
![]() |
---|
DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.