Berita Pangkalpinang
TPS Liar Bermunculan, Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Khusus Pengelolaan Sampah
Mie Go juga menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi aktif dari masyarakat.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penanganan persoalan sampah tidak bisa dilakukan hanya melalui aksi gotong royong semata, namun juga perlu pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk regulasi dan kesadaran masyarakat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, usai memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/2025), di ruang rapat Sekda, lantai 1, kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Rapat ini diselenggarakan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kemunculan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik di Pangkalpinang, salah satunya di Jalan Gandaria 1.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang M Agus Salim, para camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
"Kita harus cari tahu dulu akar permasalahannya (persoalan sampah–red). Salah satu kemungkinan adalah karena masyarakat enggan berlangganan mobil sampah. Nah, ini yang akan kita telusuri lebih lanjut, apakah karena tidak terlayani dengan baik, atau mungkin mereka punya cara pengelolaan sendiri," kata Mie Go.
"Setiap rumah pasti menghasilkan sampah. Maka kita perlu tegaskan bahwa ini adalah kewajiban. Kalau tidak berlangganan, kita harus tahu alasannya. Bisa jadi karena sampah tidak diangkut tepat waktu, atau karena armada dan SDM kita masih terbatas," lanjutnya.
Mie Go juga menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi aktif dari masyarakat.
"Kalau masyarakat berperan dari rumah tangga, tidak buang sembarangan, dan mau berlangganan (mobil sampah), persoalan sampah bisa teratasi. Pemerintah juga akan introspeksi dan mencari solusi terbaik ke depan," tuturnya.
Lebih lanjut, Mie Go menyebutkan, peraturan daerah (perda) tentang persampahan sebenarnya sudah ada sejak lama.
Peraturan daerah tersebut mengatur larangan serta sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam rapat, disepakati bahwa perda tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwako) yang lebih teknis dan mengikat,” ujar Mie Go.
Sementara itu, Bartholomeus Suharto menyebutkan, dalam rapat tersebut sepakat untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
"Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga soal kesehatan dan kenyamanan lingkungan kita bersama," kata Soeharto. (t2)
21 Pejabat Eselon II Pemprov Babel Ikut Uji Kesesuaian Jabatan Mulai Besok |
![]() |
---|
Sejumlah Bumbu Dapur di Pasar Air Itam Pangkalpinang Turun Harga |
![]() |
---|
56 Surat Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Ditemukan Rusak, Dimusnahkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Pangkalpinang Dibebaskan dari Biaya PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran JKN di Bangka Belitung Capai Rp196,89 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.