Kabar Belitung

Leo dan Kudev Divonis Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani. 

Proses terjualnya sawit yang berasal  kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut  ada keterlibatan saksi Jaka Ramadhan, saksi Deni Firdaus, PT BAT dan CV BJA. 

Terakhir, dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum. Tuntutan Penuntut umum ini bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda.

Namun apabila melihat ketentuan pasal 93 ayat huruf a Undang-Undang tersebut, ketentuan pidananya bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.

Di ketentuan tersebut ada ketentuan pidana minimum yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved