Kabar Belitung
Leo dan Kudev Divonis Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev.
Editor:
Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani.
Proses terjualnya sawit yang berasal kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut ada keterlibatan saksi Jaka Ramadhan, saksi Deni Firdaus, PT BAT dan CV BJA.
Terakhir, dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum. Tuntutan Penuntut umum ini bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Namun apabila melihat ketentuan pasal 93 ayat huruf a Undang-Undang tersebut, ketentuan pidananya bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.
Di ketentuan tersebut ada ketentuan pidana minimum yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (dol)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kabar Belitung
Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
![]() |
---|
SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
![]() |
---|
Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
![]() |
---|
DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.