Pilkada Ulang Pangkalpinang, Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Balon Independen Dimulai 

Tahap verifikasi faktual tersebut bakal berlangsung selama 14 hari sampai dengan 5 Mei mendatang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
BAKAL CALON INDEPENDEN - Pasangan bakal calon independen Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, dalam acara penyerahan berkas dukungan kepada KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (8/4/2025) malam. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mulai melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ulang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam.

Tahap verifikasi faktual tersebut bakal berlangsung selama 14 hari sampai dengan 5 Mei mendatang.

"Hari ini kami mulai melakukan proses verifikasi faktual berkas keterangan dukungan dari bakal calon independen. Proses ini berlangsung dari 22 April sampai 5 Mei mendatang," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, Selasa (22/4/2025).

Tri menambahkan, proses verifikasi faktual tersebut dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di 42 kelurahan di Pangkalpinang. Mereka akan didampingi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Proses verifikasi faktual ini juga akan dilakukan pengecekan terkait kesesuaian identitas dan juga mengonfirmasi kebenaran terkait kebenaran pernyataan dukungan yang telah dilampirkan,” ujar Tri.

"Kemudian kami juga akan memastikan pekerjaan dari masyarakat yang memberikan dukungan itu sesuai dengan ketentuan, artinya yang memang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Jadi intinya apakah berkas dukungan yang diberikan memang memenuhi syarat atau tidak," lanjutnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.

Hal itu sesuai dengan hasil verifikasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan yang diumumkan pada Sabtu (19/4/2025).

Hasil verifikasi tersebut menunjukkan total berkas pernyataan dukungan terhadap Eka Mulya Putra-Radmida Dawam memenuhi syarat (MS) sebesar 18.801.

"Dukungan tersebut lebih banyak dari dukungan minimal calon independen Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang sebesar 16.433 yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian

Dia menyebutkan, jumlah keseluruhan dukungan terhadap Eka Mulya Putra-Radmida terdiri atas 10.162 dukungan awal ditambah dengan 8.639 hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

"Berarti, secara tidak langsung Pak Eka Mulya dan Ibu Radmida lolos dalam verifikasi administrasi," ujar Sobarian. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved